Buronan Korupsi Proyek Jalan Rp31 Miliar di SBB Ditangkap di Manokwari

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Pelarian panjang Gween Salhuteru alias GS, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan Simpang Desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya berakhir.

GS, staf administrasi PT Sinar Abadi selaku kontraktor pelaksana proyek senilai Rp31 miliar tahun anggaran 2018, ditetapkan sebagai tersangka sejak 2022. Namun, ia mangkir dari setiap panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, baik sebagai saksi maupun tersangka, hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah buron lebih dari dua tahun, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku berhasil meringkus GS di Kecamatan Warmer, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada 26 Agustus 2025. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Tim Tabur Kejati Maluku, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, serta Kejaksaan Agung.

“Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Baka Tangdiliing, membenarkan penangkapan tersebut. ‘Tersangka ditangkap di Manokwari, kemudian diterbangkan ke Ambon dan tiba di Kejati Maluku pada Selasa (27/8) pukul 14.50 WIT. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,’ jelasnya.

Menurut Agustinus, perbuatan GS dalam proyek pembangunan jalan itu telah menimbulkan kerugian negara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *