Dittipid Siber Bareskrim Polri, Tetapkan 41 Tersangka Penyebar Hoax Virus Corona di Indonesia
Jakarta,CakraNEWS.ID- Penyebar berita bohong (Hoax) mengenai virus Corona (Covid-19) melalui media sosial, terus dipantau oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Tercatat dalam penangangan pelaku penyebar berita Hoax virus Covid-19, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan 41 pelaku penyebar informasi palsu soal virus corona alias Covid-19. Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Kasubagops Ditipidsiber […]
Continue Reading