Risart Ririhena: Yayasan Kesehatan GPM Tidak Patuhi Putusan PHI Terkait Status Karyawan RS Sumber Hidup
Ambon, CakraNEWS.ID— Kuasa hukum para karyawan Rumah Sakit Sumber Hidup GPM, Risart Ririhena, menyampaikan keprihatinannya atas sikap Yayasan Kesehatan GPM yang hingga saat ini belum menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ambon terkait status ketenagakerjaan kliennya, Rabu (25/06). Dalam keterangannya, Ririhena merujuk pada putusan perkara Nomor 15/Pdt.Sus.PHI/2022/PN.Ambon jo. Nomor 28/Pdt.Sus.PHI/2022/PN.Ambon, yang salah […]
Continue Reading