Sanksi PTDH Dari Anggota Polri, Menanti Bripda MS, Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTS Di Tual
Maluku,CakraNEWS.ID- Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, menanti Brigadir Polisi Dua (Bripda) Mesias Siahaya, Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor Tual. Sanksi PTDH tersebut, akan di berikan Polda Maluku, kepada Bripda MS, atas perbuatan-nya melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan korban AT (14 tahun), siswa MTS Tual, meninggal dunia. “Jika terbukti […]
Continue Reading
