DPRD Kota Ambon Ketok Palu Tiga Ranperda, Pemkot Diingatkan Implementasi Harus Pro-Rakyat
Ambon, CakraNEWS.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Ambon dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan tahun 2025, Jumat (19/9).
Sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela, didampingi Wakil Ketua Gerald Mailoa dan Patrick Moenandar.
Hadir pula Wakil Wali Kota Ambon Elly Toisuta, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Adapun tiga Ranperda yang disahkan meliputi:
- Pengelolaan Depot Air Minum,
- Penerapan Ambon Smart City,
- Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan
- Perlindungan Masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela menegaskan bahwa pengesahan tersebut bukanlah akhir proses legislasi.
Ia menekankan pentingnya langkah lanjut dari Pemkot Ambon untuk segera menyusun aturan teknis sebagai turunan perda, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Sementara itu, dalam pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan anggota DPRD Kota Ambon, Aldi Sarimanela, pemerintah diminta menjaga koordinasi dengan dewan serta memastikan pelaksanaan perda dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Produk legislasi ini harus memberi dampak positif bagi warga, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” ujar Sarimanela.
Dengan pengesahan tiga perda tersebut, DPRD berharap regulasi yang baru lahir dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan daerah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.***