Bula, CakraNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendesak perusahaan pengolahan kayu PT Gwenelda Prima Utama segera membayar denda atas dugaan pelanggaran izin operasi. Perusahaan yang berlokasi di Desa Sesar, Kota Bula itu diketahui belum melengkapi sejumlah dokumen penting sebagai syarat legalitas usaha industri kayu di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perusahaan tersebut belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta izin perluasan lahan operasi. Meski demikian, kegiatan pengangkutan dan ekspansi produksi kayu balsa disebut masih terus berjalan.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dan Komisi III DPRD SBT bersama sejumlah mitra kerja pemerintah daerah di ruang Paripurna DPRD, Kamis (31/7/2025).
Salah satu anggota DPRD SBT, Fathul Kwairumaratu, secara tegas menyoroti pelanggaran tersebut dan menilai perusahaan telah mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perusahaan ini tidak memiliki regulasi, tapi aktivitas pengangkutan kayu masih terus berjalan, bahkan melakukan perluasan ekspansi. Ini jelas melanggar aturan. Kalau tidak ada itikad baik, saya sebagai anggota DPRD akan bawa ini ke jalur pidana. Ini negara hukum,” tegas Fathul di hadapan forum rapat.
Atas dasar itu, Fathul merekomendasikan agar PT Gwenelda Prima Utama segera dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap jam kerja karyawan di perusahaan tersebut. Menurutnya, sejumlah pekerja dilaporkan masih bekerja di luar waktu yang telah ditentukan tanpa jeda istirahat yang layak.
“Pekerjaan seharusnya berlangsung dari pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT. Tapi kenyataannya, masih ada pekerja di lapangan di luar jam tersebut. Ini sudah tidak manusiawi dan mencerminkan bentuk perbudakan modern,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dalam forum itu, Fathul juga meminta agar seluruh aktivitas operasional perusahaan dihentikan sementara waktu sampai PT Gwenelda Prima Utama melengkapi seluruh persyaratan administratif dan perizinan yang diwajibkan pemerintah daerah.
“Kami masih memberikan kelonggaran, tapi aktivitas di lapangan harus segera dihentikan karena tidak ada izin. Hubungi semua pihak yang masih bekerja dan hentikan sementara operasional, apalagi ini sudah melewati jam kerja,” tegasnya.**CNI-04
