Ambon, CakraNEWS.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali mengadili perkara dugaan korupsi Dana Desa yang menyeret dua perangkat desa Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Persidangan digelar secara terpisah pada Senin, (5/5/2025).
Pada pukul 12.30 WIT, majelis hakim membacakan putusan terhadap URADP, mantan Kepala Desa Air Kasar, yang dinyatakan bersalah dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020–2022.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim ketua di ruang sidang Tipikor PN Ambon.
Tak hanya itu, URADP juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp508.283.288. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Jika harta yang disita tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun enam bulan.
Persidangan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pidana Khusus Kejari SBT, Junita Sahetapy. Usai pembacaan vonis, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Masih di hari yang sama, pukul 15.00 WIT, PN Ambon kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa AK, operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) tahun 2020–2021 dan bendahara desa tahun 2022. Ia didakwa dalam perkara terpisah namun terkait dengan pengelolaan keuangan desa di periode yang sama.
Sidang beragendakan pemeriksaan ahli dari Inspektorat Kabupaten SBT. Dalam kesaksiannya, ahli menyebut pengelolaan keuangan desa saat itu dilakukan langsung oleh URADP selaku kepala desa, dengan terdakwa AK berperan dalam aspek administratif dan pelaporan.
Ahli juga mengungkap bahwa laporan pertanggungjawaban yang disusun tidak mencerminkan kondisi riil belanja di lapangan. Penyusunan laporan berbasis pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan realisasi belanja yang sebenarnya, termasuk dalam penginputan data Siskeudes dan laporan akhir penggunaan dana.***CNI-01