Ambon, CakraNEWS.ID– Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menetapkan dua pejabat penting sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 tahun 2020.
Kepala Dinas Sosial, Josep Rahantan, dan bendahara berinisial ML resmi ditahan atas dugaan penyelewengan dana pengadaan sembako senilai Rp5,5 miliar.
Keduanya dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis, 2 Mei 2025.
Langkah hukum ini diumumkan langsung oleh Kasi Intel Kejari Seram Bagian Barat, Gunanda Rizal.
Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 yang mencapai Rp15,1 miliar, dialokasikan untuk 69.716 paket sembako serta biaya operasional distribusi. Namun, penyidik menemukan kejanggalan serius.
Penyaluran tahap IV diduga fiktif, dan bantuan pada tahap I hingga V tidak sepenuhnya disalurkan sesuai peruntukan.
Artinya, bantuan untuk masyarakat saat pandemi diselewengkan di tengah situasi krisis.
“Sudah 301 saksi dan ahli diperiksa, ditambah 186 dokumen sebagai barang bukti. Penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi,” ujar Gunanda dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** CNI-04