Dukung peran vital pemasyarakatan, Kanwil Maluku gelar sosialisasi mekanisme dan tata kerja PPK

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku menggelar kegiatan Sosialisasi Teknis Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) secara Hybrid (Daring) bertempat di Kanwil Ditjenpas Maluku. Kamis (31/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Catherian V Picauly yang membuka secara resmi, turut juga dihadiri Para Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku dan sejumlah peserta dari UPT Pemasyarakatan se-Maluku yang antusias mengikuti acara tersebut secara daring.

Dalam Kegiatan ini, Kabid PK menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) di UPT Pemasyarakatan Maluku.

“Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperdalam pemahaman para peserta yang merupakan petugas pemasyarakatan mengenai peran vital Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem Pemasyarakatan Maluku,”ujar Kabid PK Catherian

“PPK wajib bersinergi dengan Pembimbing Kemasyarakatan untuk bertanggung jawab atas penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan, pembimbingan klien, dan juga mengawasi klien baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana sesuai KUHP Terbaru,Dalam hal ini PPK di setiap Lapas dan Rutan akan membantu meringankan tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang semakin kompleks,”Ujar Catherian

Setelah dibuka secara resmi oleh Kabid PK, para peserta mendapatkan materi yang disampaikan oleh para pemateri yakni Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Marthina Solilit dan Rismanto Damanik yang menjelaskan secara rinci tata cara pelaksanaan PPK.

Pemateri menekankan bagaimana PPK akan berperan dalam memperkuat penelitian kemasyarakatan, meningkatkan pendampingan terhadap klien, serta memastikan bahwa proses pemasyarakatan di wilayah Maluku berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

“Melalui Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini diharapkan dapat melakukan langkah percepatan dalam pelaksanaan pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Lapas, Rutan dan LPKA, di Maluku sehingga peran pembantu Pembimbing Kemasyarakatan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Marthina

Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan adanya langkah-langkah konkret yang dapat segera diterapkan dalam rangka mempercepat pelaksanaan PPK di Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Maluku.

“Pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme dan tata cara ini akan memberikan kontribusi besar terhadap keberhasilan program-program pemasyarakatan yang terus berkembang di masa mendatang,”pungkas Rismanto.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *