Site icon Cakra News

Fiskal SBB dalam Kondisi Aman, Pemda Mampu Bayar TPP ASN, PPPK dan Selesaikan Kewajiban Daerah

Piru, CakraNEWS.ID— Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dipastikan masih memiliki kondisi fiskal yang aman dan terkendali hingga akhir tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan Inspektorat Kabupaten SBB setelah melakukan evaluasi terhadap posisi kas daerah, kemampuan pendapatan, serta seluruh kewajiban pemerintah daerah yang telah diperhitungkan dalam struktur keuangan daerah.

Kepala Inspektorat Kabupaten SBB, Indra Maruapey, mengatakan kemampuan fiskal daerah saat ini masih memadai untuk menjamin pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai paruh waktu, hingga berbagai kewajiban pemerintah daerah lainnya sampai Desember 2026.

Menurut Maruapey, penilaian tersebut tidak hanya didasarkan pada jumlah kas yang tersedia di Kas Daerah, tetapi juga mempertimbangkan seluruh kewajiban pemerintah daerah yang tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang telah diaudit.

“Penyajian dan pengakuan atas SiLPA tahun 2025, dengan kondisi kas keuangan daerah setelah dikurangi seluruh kewajiban pemerintah daerah dan ditambah transfer Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat, dipastikan kondisi kas pada Kasda tersedia dan aman hingga akhir tahun 2026,” kata Maruapey dalam wawancara di Piru, Jumat (21/8).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten SBB telah menuntaskan pembayaran kewajiban TPP ASN untuk November dan Desember 2025. Sementara untuk tahun anggaran 2026, alokasi TPP telah disiapkan hingga Desember dan realisasi pembayarannya telah berjalan hingga Juni 2026.

“TPP ASN mampu dibayarkan sampai Desember 2026. Bahkan utang TPP tahun sebelumnya untuk November dan Desember 2025 sudah diselesaikan,” ujarnya.

Selain TPP ASN, pemerintah daerah juga telah mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu hingga akhir tahun. Begitu pula kewajiban lainnya seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah masuk dalam struktur APBD Tahun Anggaran 2026.

Maruapey menilai kondisi tersebut menunjukkan kemampuan Pemerintah Kabupaten SBB dalam menjaga stabilitas fiskal dan memenuhi hak-hak aparatur sipil negara di tengah tantangan keuangan yang masih dihadapi sejumlah pemerintah daerah di Indonesia, termasuk di Maluku.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga terus melakukan penyelesaian terhadap kewajiban utang kepada pihak ketiga atau penyedia jasa yang terakumulasi selama beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Inspektorat, total utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten SBB periode 2013 hingga 2022 sempat mencapai sekitar Rp75 miliar. Namun kewajiban tersebut secara bertahap telah diselesaikan pada masa kepemimpinan Penjabat Bupati Andi Chandra, Penjabat Bupati Jais Ely, hingga Bupati SBB Asri Arman.

Saat ini, sisa kewajiban yang belum terselesaikan diperkirakan tinggal belasan miliar rupiah dan telah masuk dalam skema penyelesaian pemerintah daerah melalui kebijakan penganggaran tahun 2026.

“Bupati Asri Arman berkomitmen menyelesaikan kewajiban utang daerah melalui kebijakan penganggaran APBD Tahun 2026 dan Keputusan Bupati tentang Penetapan Kewajiban Utang Pemerintah Daerah yang dijadwalkan tuntas pada periode 2026,” kata Maruapey.

Ia menegaskan, seluruh kewajiban tersebut telah diperhitungkan dalam posisi keuangan daerah dan tidak mengganggu kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan maupun pelayanan publik.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, kondisi fiskal Kabupaten SBB masih menunjukkan ruang keuangan yang cukup sehat. Bahkan terdapat surplus anggaran sekitar Rp28 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Menurut Maruapey, angka tersebut belum memasukkan dana transfer terbaru yang baru saja disalurkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten SBB.

“Posisi keuangan yang ada itu belum ditambahkan dengan dana segar yang baru ditransfer dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain itu, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten SBB kepada Bank Maluku Maluku Utara juga telah diakomodasi dalam struktur APBD sehingga tidak mengurangi kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban lainnya.

Dengan kondisi tersebut, Inspektorat menilai Pemerintah Kabupaten SBB tidak hanya memiliki kemampuan menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada, tetapi juga memiliki ruang fiskal untuk mendukung program-program baru yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.

Karena itu, Maruapey mendorong agar pemerintah daerah bersama DPRD dapat memanfaatkan ruang fiskal tersebut untuk memperkuat kolaborasi dalam merancang program prioritas yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah dan DPRD dapat berkolaborasi menghadirkan program-program baru, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebagai aparat pengawasan internal pemerintah, Inspektorat Kabupaten SBB memastikan pengelolaan keuangan daerah akan terus diawasi secara ketat guna menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

Kemampuan memenuhi kewajiban, menjaga belanja pegawai, menyelesaikan utang pihak ketiga, serta menyediakan ruang pembiayaan bagi pelayanan publik menjadi indikator penting yang terus dipantau.***

Exit mobile version