Bula, CakraNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi menetapkan Kecamatan Ukar Sengan sebagai kecamatan definitif. Penetapan ini menjadikan Ukar Sengan sebagai kecamatan ke-16 di wilayah administrasi Kabupaten SBT, sekaligus menandai langkah nyata pemerintah daerah dalam mempercepat pemerataan pelayanan publik dan pembangunan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya pada Jumat (9/5/2025). Dalam keterangan resminya, Fachri menegaskan bahwa Pemda SBT terus berkomitmen memperluas akses layanan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui strategi pemekaran wilayah administratif.
“Usaha untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, serta mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan secara serius oleh Pemerintah Daerah,” ujar Fachri.
Ia menjelaskan, langkah strategis itu diwujudkan melalui inisiasi pemekaran wilayah, yang salah satunya adalah pembentukan Kecamatan Ukar Sengan. Proses pembentukan kecamatan ini bukanlah hal baru, melainkan telah melewati tahapan panjang sejak 2014 lalu.
“Wilayah yang telah kami tetapkan sebagai daerah pemekaran baru adalah Kecamatan Ukar Sengan,” ungkap Fachri. “Pembentukan ini telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah Kabupaten SBT Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan, yang kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2023,” sambungnya.
Mantan Wakil Bupati itu juga menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan kunjungan kerja (kunker) Pemerintah Kabupaten SBT ke Jakarta beberapa waktu lalu, yang menurutnya membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Hasil kunker tersebut adalah pengesahan Kecamatan Ukar Sengan sebagai kecamatan definitif oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepastian administratif itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam keputusan tersebut, Ukar Sengan telah diberikan kode wilayah resmi 81.05.16. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri pada 25 April 2025.
“Alhamdulillah, dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, saya menyampaikan bahwa Kecamatan Ukar Sengan telah sah menjadi kecamatan ke-16 di Kabupaten SBT,” kata Fachri dengan penuh rasa syukur.
Sebagai langkah lanjut, Pemerintah Kabupaten SBT akan segera meresmikan kecamatan tersebut secara resmi. Fachri menegaskan bahwa ibukota Kecamatan Ukar Sengan berada di Negeri Urung, dan dalam waktu dekat dirinya akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Camat sebagai simbol dimulainya operasional pemerintahan kecamatan.
“InsyaAllah dalam waktu yang tidak terlalu lama saya akan meresmikan Kecamatan Ukar Sengan, tepatnya di Negeri Urung yang adalah ibukota kecamatan. Di sana juga saya akan menyerahkan SK Plt Camat. Semoga ikhtiar ini membawa manfaat besar dan mewujudkan harapan kita semua,” pungkasnya.**CNI-06