Jakarta,CakraNEWS.ID- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi terhadap langkah reformasi yang dilakukan Polri, khususnya dalam merespons kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di ruang publik.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri serta seluruh Kapolda se-Indonesia yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, Habiburokhman menyampaikan bahwa sikap Polri terhadap kebebasan berekspresi mengalami dinamika dari waktu ke waktu, termasuk adanya fase respons yang cenderung represif.
Berdasarkan data yang dimiliki Komisi III DPR RI, pada periode 2009–2014 tercatat sebanyak 47 kasus penangkapan dan penahanan hingga proses persidangan yang berkaitan dengan aktivitas penyampaian ekspresi atau pendapat. Jumlah tersebut meningkat signifikan pada periode 2014–2019 dengan total 240 kasus.
Namun, pada periode 2019–2024, angka tersebut menunjukkan penurunan tajam dengan hanya tercatat 29 kasus.
Habiburokhman menilai penurunan tingkat represivitas itu tidak terlepas dari terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021 serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
SE Kapolri Nomor SE/2/II/2021 menekankan bahwa pemidanaan harus dijadikan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium, terutama dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Surat edaran tersebut mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,” ucapnya.
Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 mendorong penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, termasuk dalam menangani perbedaan pendapat, dengan mengedepankan musyawarah.
“Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam merespons penyampaian perbedaan pendapat,” katanya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki KUHP dan KUHAP baru yang secara lebih komprehensif mengatur mekanisme keadilan restoratif.
Ia meyakini keberlakuan KUHP dan KUHAP baru tersebut akan semakin menekan tingkat represivitas Polri dalam menyikapi kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di masyarakat.
“Kita tahu bahwa KUHP baru menganut asas dualistis di mana penjatuhan pidana bukan lagi sekadar mengacu terjadinya perbuatan pidana, tetapi juga harus memenuhi unsur adanya sikap batin untuk sengaja melakukan pidana. Di sisi lain, KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara dengan memperketat syarat penahanan, memperkuat hak tersangka, dan memperkuat peran advokat,” ucapnya.**CNI-01
