Ambon, CakraNEWS.ID-– KNPI Maluku menyatakan dukungan tegas terhadap pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mendorong pembatasan ekspansi ritel modern di wilayah desa.
Sikap tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat posisi Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.
Ketua KNPI Maluku Bidang Pengembangan Desa, Aril Salamena, menegaskan bahwa desa tidak boleh terus dijadikan pasar ekspansi bagi jaringan ritel bermodal besar tanpa perlindungan terhadap pelaku usaha lokal. Menurutnya, pembatasan ekspansi bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya menciptakan keseimbangan ekonomi yang adil.
“Kami mendukung penuh pernyataan Mendes. Desa harus menjadi ruang prioritas bagi koperasi dan usaha rakyat. Jangan sampai desa hanya menjadi lokasi transaksi, sementara keuntungan dan kendali distribusi berada di luar desa,” ujar Aril.
Dalam beberapa tahun terakhir, jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi semakin masif menjangkau desa-desa.
Kehadiran mereka memang membawa sistem manajemen yang modern, jaringan pasok yang stabil, serta pola pemasaran yang agresif.
Namun di sisi lain, kondisi tersebut menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi kios tradisional dan pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi desa.
KNPI Maluku menilai, jika Koperasi Desa Merah Putih telah berjalan aktif, sehat, dan mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, maka desa memiliki hak untuk memprioritaskan koperasi sebagai pusat distribusi.
Koperasi bukan sekadar toko alternatif, tetapi instrumen kolektif yang memastikan perputaran uang tetap berada di desa.
Aril menjelaskan bahwa Maluku sebagai daerah kepulauan memiliki tantangan distribusi dan logistik yang berbeda dibanding wilayah lain.
Biaya angkut tinggi dan akses antar pulau yang terbatas membuat desa membutuhkan sistem distribusi yang adaptif. Dalam konteks ini, koperasi desa dinilai lebih memahami kondisi sosial dan geografis setempat dibanding jaringan ritel yang sistemnya terpusat secara nasional.
“Jika koperasi diperkuat secara manajemen dan permodalan, desa bisa mandiri dalam mengelola kebutuhan pokoknya. Kita tidak anti-modernisasi, tetapi modernisasi harus berbasis kemandirian lokal,” tegasnya.
KNPI Maluku juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi zonasi dan pembatasan gerai ritel modern di desa.
Regulasi tersebut penting agar tidak terjadi dominasi pasar yang berpotensi mematikan usaha kecil. Tanpa aturan yang jelas, persaingan antara koperasi desa dan jaringan ritel besar akan terus timpang.
Selain pembatasan, KNPI Maluku membuka opsi kemitraan sebagai solusi konstruktif. Jika ritel modern tetap ingin beroperasi di desa, maka mereka harus menjalin kerja sama yang adil dengan koperasi.
Bentuk kemitraan tersebut antara lain menyerap produk UMKM desa, memberikan ruang etalase bagi hasil pertanian dan perikanan lokal, serta melakukan transfer pengetahuan manajemen dan digitalisasi.
Menurut Aril, koperasi desa juga harus berbenah. Pengelolaan yang profesional, transparansi laporan keuangan, serta pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci agar koperasi mampu bersaing secara sehat.
KNPI Maluku mendorong keterlibatan generasi muda dalam kepengurusan koperasi agar menghadirkan inovasi dan tata kelola yang modern.
“Koperasi tidak boleh dikelola dengan pola lama. Kita ingin koperasi yang kuat, transparan, dan kompetitif. Jika itu terwujud, maka desa tidak lagi bergantung sepenuhnya pada jaringan distribusi luar,” katanya.
KNPI Maluku memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan pembatasan ekspansi ritel modern di desa, sekaligus memperkuat kapasitas Koperasi Desa Merah Putih di Maluku. Organisasi kepemudaan ini menilai bahwa kedaulatan ekonomi desa adalah fondasi bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Desa harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek pasar. Dengan koperasi yang kuat, desa bisa berdiri di atas kaki sendiri dan memastikan kesejahteraan masyarakatnya tetap berputar di dalam wilayahnya,” pungkas Aril.***
