Bula, CakraNEWS.ID – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati SBT pada Rabu (11/6/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala desa di sejumlah negeri dan negeri administratif di wilayah tersebut.
Dalam aksi yang berlangsung sejak pagi hari itu, para demonstran secara bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti berbagai persoalan terkait tata kelola pemerintahan desa di SBT. Mereka menilai kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) SBT, terutama yang berkaitan dengan pergantian pimpinan di tingkat desa, cacat prosedur dan diduga sarat kepentingan politik.
“Kami datang ke sini dengan itikad baik, membawa aspirasi masyarakat yang menilai ada ketidakadilan dalam proses pengangkatan penjabat kepala desa. Kami berharap Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah dapat menemui kami dan menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan transparan,” tegas Abdul Gafur Rusunrey, salah satu orator aksi.
Setelah melakukan orasi selama beberapa jam, akhirnya Wakil Bupati SBT, Muh. Miftah Thoha Rumarey Wattimena, menemui massa aksi di depan halaman kantor bupati. Kehadiran orang nomor dua di Kabupaten SBT itu disambut dengan sejumlah permintaan dari para demonstran, salah satunya adalah kehadiran Sekretaris Daerah, Ahmad Q. Amahoru.
“Pak Wakil, kami minta Sekda. Panggil Sekda kemari,” ucap Rusunrey dengan suara lantang di hadapan Wakil Bupati.
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Bupati yang akrab disapa Vitho itu sempat memberikan respon dengan nada yang mengimbau massa untuk tetap tenang.
“Ose (kamu) bataria (teriak) siapa?,” kata Wattimena.
Lanjutnya, “Kita bicara pelan-pelan tapi seng (tidak) mau. Bapak-bapak, ibu-ibu, kita semua ingin damai. Bicara pelan-pelan, jangan gertak,” ujar Wattimena.
Kendati demikian, interaksi antara massa aksi dan Wakil Bupati berlangsung dalam suasana kondusif. Dalam kesempatan itu, para demonstran berhasil menyampaikan sembilan poin tuntutan yang dibacakan langsung oleh Ayub Rumbaru, salah satu perwakilan massa.
Selanjutnya, dokumen berisi tuntutan tersebut diserahkan secara resmi kepada Wakil Bupati. Adapun sembilan poin tuntutan yang dilayangkan LMND kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur adalah sebagai berikut:
1. Mendesak Bupati SBT untuk meninjau kembali SK pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala negeri/negeri administratif yang dinilai tidak sesuai prosedur serta bertentangan dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
2. Meminta Pemerintah Daerah membuktikan secara terperinci dasar hukum SK Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala negeri/negeri administratif yang dianggap tendensius dan bermuatan politis.
3. Mendesak penjelasan hukum terkait surat rekomendasi Sekda yang membatalkan proses pencairan Dana Desa Tahap I berdasarkan Surat Nomor 900.7.1/609/2025, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 PMK Nomor 145 Tahun 2023.
4. Memberikan tenggat waktu hingga 15 Juni 2025 bagi pemerintah untuk memastikan penyaluran Dana Desa dari RKUN ke rekening kas desa. Jika tidak terpenuhi, massa menilai Sekda sebagai pihak yang menggagalkan proses pencairan dengan menambahkan persyaratan yang tidak sesuai regulasi.
5. Mendesak Bupati meninjau kembali mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak prosedural dan dinilai sarat kepentingan politik serta tidak melibatkan pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
6. Meminta Inspektorat Daerah memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang kini menjabat sebagai PLH PJ Pemdes, karena menandatangani SK yang bukan merupakan kewenangannya.
7. Menuntut Pemerintah Daerah bersama penegak hukum mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Sekda terhadap delapan penjabat/kepala desa di Kecamatan Ukar Sengan.
8. Meminta klarifikasi atas pergantian Kepala Dinas PMD yang sebelumnya menjabat secara definitif dan digantikan oleh pelaksana harian (PLH), yang dinilai menyalahi ketentuan Pasal 131 Ayat (4) PP No. 11 Tahun 2017 serta SE PERBKN No. 1/SE/1/2021.
9. Meminta Bupati menunjukkan bukti persetujuan atas rekomendasi KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) oleh Ridwan Rumonin selaku Kepala Dinas PMD.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati SBT menyatakan komitmen Pemerintah Daerah untuk segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan secara tertulis.
“Hari ini juga, katong akan tindak lanjuti tuntutan teman-teman,” tegas Wattimena sembari menutup dialog dengan massa aksi.
Aksi demonstrasi tersebut berlangsung tertib hingga berakhir tanpa insiden yang mengganggu ketertiban umum. Aparat keamanan yang berjaga di lokasi turut mengawal jalannya aksi dengan pendekatan humanis dan persuasif.**CNI-06