Majelis Latupati Tegaskan Negeri Adat di Maluku Bukan Desa

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID— Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Maspaitella, menegaskan bahwa negeri adat di Maluku memiliki kedudukan yang berbeda dan tidak dapat disamakan dengan desa, baik dari sisi historis maupun yuridis.

Penegasan tersebut disampaikan di Balai Kota Ambon, Selasa (27/1/2026).

Reza mengatakan, pemahaman yang keliru terkait posisi negeri adat masih kerap terjadi, padahal negeri-negeri adat telah ada jauh sebelum sistem pemerintahan desa diberlakukan oleh negara.

Menurut dia, negeri adat memiliki perangkat pemerintahan adat, hukum adat, wilayah adat, serta sistem sosial dan ekonomi yang terbentuk secara turun-temurun.

“Negeri adat tidak dapat direduksi menjadi desa administratif karena memiliki sistem pemerintahan dan tatanan hukum sendiri,” kata Reza.

Ia menyampaikan, Majelis Latupati terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon, termasuk Wali Kota, terkait penguatan dan pengakuan status negeri adat.

Namun, proses tersebut, kata dia, perlu dilakukan secara bertahap dan terukur.

Reza menjelaskan, Majelis Latupati bersama pemerintah daerah juga telah melakukan berbagai upaya di tingkat nasional, termasuk pertemuan dan kunjungan ke Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam pertemuan tersebut, Majelis Latupati memaparkan konsep dan kriteria negeri adat agar tidak disalahartikan dalam kerangka hukum nasional.

Selain itu, penguatan negeri adat juga dilakukan melalui diskusi akademik bersama Universitas Pattimura guna memperkuat dasar ilmiah dan yuridis keberadaan negeri adat.

Reza menambahkan, penguatan negeri adat tidak hanya mencakup pengakuan hukum, tetapi juga penyusunan profil masing-masing negeri adat. Profil tersebut diperlukan untuk memetakan karakteristik dan potensi tiap negeri.

“Kejelasan profil akan membantu kementerian terkait dalam memberikan dukungan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan masing-masing negeri adat,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa perjuangan pengakuan masyarakat adat merupakan proses panjang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan berbagai wilayah.

Menurut Reza, adanya pengakuan kekhususan daerah seperti Aceh dan Papua menunjukkan bahwa negara memiliki ruang konstitusional untuk mengakomodasi sistem pemerintahan dan kebudayaan yang berbeda.

“Pengakuan terhadap negeri adat merupakan bagian dari upaya negara menghormati keberagaman dan sejarah bangsa,” kata Reza.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *