Jakarta,CakraNEWS.ID- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus memburu dua buronan kasus narkotika, yakni A. Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan Koko Erwin, yang hingga kini juga masih dalam status buron.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC masih melakukan pencarian intensif terhadap kedua tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap DPO A. Hamid alias Boy dan DPO Satriawan alias Awan,” ujar Eko di Jakarta, Senin (9/3/ 2026).
Upaya pengejaran dilakukan di sejumlah wilayah yang diduga menjadi lokasi persembunyian keduanya, antara lain Jabodetabek, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan, serta Sumatra Utara (Sumut).
Penyidik juga mengantisipasi kemungkinan para buronan melarikan diri ke luar negeri melalui jalur ilegal, khususnya di wilayah Kalimantan dan Sumatra Utara, mengikuti jejak pelarian tersangka Koko Erwin sebelumnya.
Dalam kasus ini, A. Hamid alias Boy diduga memiliki peran memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
“Pada periode Juni hingga November 2025, tersangka Malaungi menerima uang dari A. Hamid alias Boy dengan total sekitar Rp1,8 miliar sebagai uang atensi,” kata Eko.
Selanjutnya, uang tersebut diduga turut diserahkan kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika di lingkungan Polres Bima Kota.
Polisi juga telah mengantongi identitas dan ciri-ciri A. Hamid alias Boy, di antaranya memiliki tinggi badan sekitar 171 sentimeter, berbadan gemuk, berambut hitam bergelombang, berkulit sawo matang, bermata bulat, dan berwajah lonjong dengan alis tebal.
Boy diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kota Bima, NTB. Ia juga tercatat pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada 2021 dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.
Bareskrim Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua buronan tersebut agar segera melaporkannya kepada aparat kepolisian untuk mempercepat proses penangkapan.**CNI-01
