Piru, CakraNEWS.ID– Warga Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, kembali melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT Spice Island Maluku (PT SIM), perusahaan yang bergerak di bidang budidaya dan pengolahan pisang abaka di Desa Kawa.
Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan Polres Seram Bagian Barat, Polsek Piru, Brimob, dan TNI.
Aksi penolakan terjadi sekitar pukul 11.30 WIT, saat masyarakat yang dipimpin oleh salah satu tokoh warga, Taufiq, mendatangi lahan perkebunan yang diklaim sebagai milik mereka.
Lahan tersebut sebelumnya telah ditanami berbagai tanaman jangka panjang seperti kelapa dan cengkih, serta tanaman pangan seperti singkong dan umbi-umbian.
Menurut Taufiq, lahan itu digusur kembali oleh pihak perusahaan menggunakan alat berat (eksavator) untuk perluasan penanaman pisang abaka, tanpa penyelesaian sengketa yang sah.
“Kami menolak keras penggusuran ini karena lahan tersebut sudah kami kuasai sejak lama dan didukung oleh bukti hukum seperti SKT tahun 1965 dan putusan Pengadilan Negeri Masohi tahun 1975,” ujar Taufiq kepada awak media.
Ia menambahkan, masyarakat telah kehilangan kepercayaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) karena dinilai gagal menyelesaikan konflik agraria tersebut sejak perusahaan mulai beroperasi pada tahun 2021.
Dalam pertemuan mediasi yang digelar beberapa minggu lalu di Aula Polres SBB, yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, PT SIM, Pemerintah Desa Eti dan Desa Kawa, serta masyarakat Dusun Pelita Jaya, telah disepakati tiga poin penting, yakni:
- PT SIM tidak boleh melakukan aktivitas di atas lahan yang masih disengketakan.
- Tim khusus Pemda akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Masohi terkait legalitas lahan.
- Semua pihak wajib menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) selama proses berlangsung.
Namun, menurut warga, kesepakatan tersebut dilanggar oleh PT SIM yang kembali melanjutkan penggusuran lahan tanpa hasil penyelesaian sengketa yang jelas.
“Kami kecewa karena perusahaan melanggar kesepakatan bersama. Padahal, kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Masohi dan pihak pengadilan menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh beraktivitas di lahan kami sebelum ada keputusan hukum final,” tegas Taufiq.
Masyarakat juga meminta agar Pemerintah Daerah tidak hanya mendengar keterangan sepihak dari perusahaan, tetapi juga mendengarkan aspirasi dan bukti yang dimiliki masyarakat.
Mereka berharap investasi tetap dapat berjalan, namun hak-hak masyarakat sebagai pemilik lahan juga harus dilindungi.
Dalam aksi ini, pengamanan dilakukan oleh aparat gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabag OPS Polres SBB AKP Richard Mathews S.I.K., didukung oleh personel Kodim 1513/SBB yang dipimpin oleh Pasi Intel Kapten Inf Agung Prabowo, serta satu regu dari Brimob Den 2 Yon B Pelopor Piru yang dipimpin oleh Plt. Danki IPTU Junaid Tuasamu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di lapangan, Head of Operation PT SIM, Ir. Eko Anshari, menolak memberikan komentar terkait aksi dan penggusuran lahan tersebut.***