Pemkab SBT dan Kejari Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Adventorial Berita Pilihan Hukum & Kriminal News Pemerintahan

Bula, CakraNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bersama Kejaksaan Negeri SBT resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan ini berlangsung di Pendopo Bupati SBT pada Jumat (16/5/2025) dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara institusi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri, Kepala Kejaksaan Negeri SBT Eddy Samrah, jajaran pejabat Kejari termasuk para kasi dan kasubag Jaksa Pengacara Negara, Danramil 1502-06/Bula yang mewakili Dandim 1502/Masohi, Ketua DPRD SBT Risman Sibualamo, Plt. Sekda Ahmad Q. Amahoru, staf ahli bupati, para asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab SBT.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri SBT Eddy Samrah menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penting dan strategis dalam Bidang Perdata dan TUN sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 huruf C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kewenangan ini mencakup Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, serta Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum yang optimal kepada Pemerintah Daerah,” ungkap Eddy Samrah.

Ditambahkanya, kerja sama ini bertujuan untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara serta mengantisipasi kemungkinan pelanggaran hukum yang dapat bermuara pada tindak pidana korupsi. Selain itu, sinergi ini juga diharapkan mampu meminimalisasi risiko sengketa hukum di lembaga peradilan.

“Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat semakin diperkuat. Kepada seluruh pejabat dan kepala OPD, saya mengimbau agar dapat aktif berkoordinasi dengan Bidang Perdata dan TUN Kejari SBT,” katanya.

Menurutnya, Eddy Samrah Dalam upaya meminimalisir potensi persoalan hukum dalam pengambilan kebijakan, seorang tokoh penting di daerah ini menegaskan pentingnya pendampingan hukum bagi para pengambil keputusan.

“Setiap kebijakan atau keputusan strategis yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu untuk mendapatkan pendampingan hukum yang memadai,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri atas kontribusi dan komitmennya dalam mendampingi Pemkab SBT.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur atas bantuan hukumnya, terutama dalam penarikan aset daerah yang dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak, serta pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan OPD sejak tahun 2023. Kerja sama ini sangat berarti bagi kemajuan daerah,” ujar Bupati Fachri.

Sebagai bentuk penghargaan, Bupati SBT secara simbolis menyerahkan dua piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri SBT. Penghargaan tersebut diberikan atas prestasi dan kontribusi nyata institusi Kejaksaan dalam menjaga dan mendampingi kebijakan serta kegiatan pemerintahan daerah.**CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *