Ambon, CakraNEWS.ID– Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui penguatan penegakan hukum serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apriesz Gaspersz, saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Penerapan Perda Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Kegiatan yang digelar Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum (YPK-LBH) Hunimua itu berlangsung di Hotel LeGreen, Jalan Sam Ratulangi, Ambon, Sabtu (13/12/2025). Apriesz Gaspersz hadir mewakili Wali Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Apriesz menegaskan bahwa penyuluhan hukum tersebut memiliki nilai strategis karena menyentuh dua aspek fundamental kehidupan masyarakat, yakni supremasi hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
“Supremasi hukum adalah kewajiban seluruh warga negara. Bantuan hukum menjadi instrumen penting agar masyarakat memiliki akses untuk mempertahankan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Apriesz.
Ia menjelaskan, Perda Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah tidak hanya berfungsi sebagai aturan hukum, tetapi juga menjadi pedoman bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan Kota Ambon.
Menurut Apriesz, implementasi perda tersebut membutuhkan kesadaran, kedisiplinan, serta partisipasi aktif masyarakat. Pemahaman terhadap norma, kewajiban, dan sanksi yang diatur dalam perda akan memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan kota yang bersih dan sehat.
“Menjaga kebersihan dan kesehatan kota bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga Kota Ambon,” tegasnya.
Apriesz juga menyampaikan apresiasi kepada YPK-LBH Hunimua atas inisiatif penyelenggaraan penyuluhan hukum tersebut. Ia berharap para peserta dapat menyerap materi secara optimal dan menyebarluaskannya kepada keluarga serta komunitas di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Ketua Panitia YPK-LBH Hunimua, Ali Rumauw, mengatakan penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan sampah di Kota Ambon yang masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi regulasi maupun praktik di lapangan.
“Kami hadir sebagai mitra pemerintah kota untuk mendorong kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sampah, demi terwujudnya Ambon yang lebih bersih dan tertib,” ujar Ali.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh budaya patuh hukum serta kepedulian kolektif terhadap lingkungan sebagai fondasi penting menuju Kota Ambon yang sehat dan berkelanjutan.***
