Ambon, CakraNEWS.ID– Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menerima laporan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret dua nama, Mujahidin dan Osama, Rabu (28/01).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/11/I/2026/Ditreskrimsus dan diterima pada Rabu pagi oleh Aiptu Daud Sitanggang.
Pihak pelapor sekaligus korban adalah Drs. Bodewin M. Watimena, sedangkan terlapornya adalah Mujahidin Buano dan Osama Rumbow.
Dalam laporan disertakan barang bukti berupa tangkapan layar dan surat kuasa.
Menurut kuasa hukum pelapor, Jhon Lennon Souissa, SH, dan Riza Jolanda Waas, S.H, M.H, pengaduan ini terkait dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIT, di grup WhatsApp “Politik Maluku”.
Mereka menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut beredar sebuah flyer berisi tuduhan yang dinilai tidak benar atau hoaks, sehingga pelaporan dilakukan untuk menegakkan hukum.
Dugaan tindak pidana ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang penyebaran informasi yang memuat fitnah atau pencemaran nama baik, serta Pasal 263, 264, dan Pasal 433 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tindak pidana pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik.
Jhon menegaskan, laporan ini ditujukan kepada Mujahidin Buano dan Osama Rumbow agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.***
