Maluku,CakraNEWS.ID-Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sebagaimana yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, enam orang tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon, masih dalam pengejaran aparat kepolisian
Pengejaran terhadap ke-6 tersangka yang masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Maluku,berinisial BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol,Rosita Umasugi, dalam keterangannya tertulis grup Whatsapp Bid Humas Polda Maluku,Sabtu (18/10/2025) menyampaikan, pihaknya memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri secara baik-baik ke kantor kepolisian terdekat.
Langkah ini dinilai penting untuk memperlancar proses penyidikan serta menunjukkan itikad baik dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengimbau kepada enam tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, yakni BT,FW,GW,RW, SW, dan ZN, agar segera menyerahkan diri. Jangan bersembunyi atau melarikan diri. Hadapi proses hukum dengan bertanggung jawab,” tegas Kabid Humas Polda Maluku.
Polda Maluku menegaskan,pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum terhadap kasus ini akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berkembang, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak berwenang.
“Polda Maluku berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.**CNI-01