Polda Maluku Ungkap Tiga Kasus Ilegal Oil dan Pertambangan, Puluhan Ton BBM hingga Ratusan Kilo Merkuri

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku kembali menorehkan progres kera signifikan dalam pengungkapan tindak pidana di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025, sedikitnya tiga kasus berhasil diungkap dengan sejumlah barang bukti bernilai besar.

Pengumuman digelar di Lantai Dasar ruang perss konfres Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Jumat (12/9/2025).

Hadir dalam kesempatan itu Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Handoyo Santoso, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi dan Kanit II Subdik Gakkum Ditpol Air Jhon. G. Wenno.

Kasus Pertama: Penyelundupan Minyak Tanah

Kasus pertama terungkap pada 9 Juli 2025 di perairan Pantai Dusun Waipula, Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MS (52), TIB (33), dan WPS (46).
Barang bukti yang diamankan berupa sekitar 3.000 liter minyak tanah.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk tahap dua dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus Kedua: Solar Oplosan di Tulehu

Kasus berikutnya terjadi pada 8 Agustus 2025 di Pelabuhan Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Polisi membekuk tersangka berinisial FR alias Oken yang diduga mengoplos solar dan minyak tanah.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 5.000 liter BBM jenis solar diduga oplosan
  • 1 unit mobil tangki
  • 5 drum plastik 200 liter
  • 10 jeriken 30 liter
  • sejumlah jeriken oli, gelas ukur, serta dayung kayu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 UU Migas dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus Ketiga: Penyelundupan Merkuri

Pengungkapan terakhir dilakukan pada 22 Agustus 2025 di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Polisi menangkap seorang pria berinisial N (42) yang kedapatan membawa 350 kilogram merkuri.

Merkuri tersebut dikemas dalam 44 botol air mineral berukuran 600 ml.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah long boat tanpa nama berwarna biru putih dan mesin tempel Yamaha 15 PK.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat bayaran untuk mengangkut merkuri dari Katapang, Kabupaten Seram Bagian Barat, menuju Desa Liang.

Ia dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Handoyo Santoso, menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Tim penyidik kemudian bergerak ke lapangan, melakukan penyelidikan, hingga menemukan bukti-bukti kuat.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan BBM jenis solar sebanyak lima ton tanpa dokumen resmi. Dari ciri warna dan aroma, kuat dugaan ini merupakan BBM oplosan,” jelasnya.

Ia menambahkan, praktik serupa diduga telah dilakukan berulang kali. “Informasi yang kami peroleh, penyalahgunaan ini sudah berlangsung sekitar lima kali,” ujarnya.

Sementara untuk kasus penyelundupan merkuri, polisi masih mendalami jaringan pelaku, mulai dari pemilik, pembawa, hingga penerima barang.

“Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sejauh mana peran masing-masing. Pemilik barang sudah kami panggil tapi tidak dipenuhi,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *