Ambon, CakraNEWS.ID— Aparat Kepolisian yang bertugas di Pelabuhan Penyeberangan Hunimua, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras tradisional jenis sopi.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIT, petugas berhasil mengamankan sebanyak lima karung sopi tanpa pemilik yang diangkut oleh sebuah bus lintas antar pulau.
Operasi tersebut dipimpin oleh BRIPKA Alwi Khadafy, personel pengamanan Pelabuhan Hunimua Liang, dalam rangka menekan peredaran minuman keras tradisional dan mempersempit ruang gerak para pemasok di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Ambon dan sekitarnya,” ujar BRIPKA Alwi dalam keterangannya.
Sasaran operasi meliputi kendaraan roda dua (KR2), roda empat (KR4), roda enam (KR6), serta para penumpang yang melakukan perjalanan dari Pulau Seram menuju Pulau Ambon.
Dalam pemeriksaan terhadap bus lintas Ambon–Piru dengan nomor polisi DE 7461 AU, petugas menemukan lima karung berisi minuman keras jenis sopi yang dikemas dalam karung beras.
Barang tersebut ditemukan tanpa pemilik yang mengaku bertanggung jawab.
Volume total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 200 liter. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Salahutu untuk proses lebih lanjut.***