Polres SBT Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Persetubuhan Anak oleh Oknum ASN

Hukum & Kriminal

Bula,CakraNEWS.ID- Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) kembali mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS (40), yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu desa di Kecamatan Teluk Waru, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun hingga korban hamil enam bulan.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini berlangsung di ruang GO Polres SBT, Kota Bula, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 11.40 WIT. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres SBT AKBP Alhajat, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani, S.AP. dan dihadiri 11 wartawan dari media cetak maupun elektronik.

“Hari ini kita melakukan jumpa pers terkait kasus persetubuhan terhadap anak yang mengakibatkan korban hamil. Berdasarkan laporan orang tua korban, anak ini masih berusia 13 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP Negeri 40 Seram Bagian Timur di Desa Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru,” ungkap Kapolres AKBP Alhajat.

Dijelaskan Kapolres, perbuatan bejat tersangka IS dilakukan berulang kali terhadap korban berinisial FL. Dari hasil penyelidikan, persetubuhan pertama terjadi pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIT.

Pada bulan yang sama, tersangka kembali mengulangi perbuatannya. Aksi ketiga dilakukan pada Maret 2025, dan terakhir pada 13 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di pinggir pantai, Kecamatan Teluk Waru.

“Jadi selama tiga bulan berturut-turut, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali. Dari perbuatan tersebut, korban kini hamil enam bulan,” kata Kapolres.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian. Satreskrim Polres SBT kemudian melakukan penyelidikan sejak 7–21 Juli 2025, yang dilanjutkan dengan gelar perkara ke tahap penyidikan pada 22 Juli 2025.

“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami temukan, akhirnya IS ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pada bulan Agustus 2025 setelah penyidik memastikan bukti-bukti cukup kuat. Tersangka selama ini memanfaatkan situasi hanya untuk memuaskan hawa nafsunya,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka IS berusia 40 tahun, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai kepala sekolah di Desa Dawang, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Tersangka mencabuli korban yang masih anak-anak. Ini sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh seorang tenaga pendidik yang seharusnya memberikan perlindungan dan pendidikan, bukan justru merusak masa depan anak,” ujar Kapolres.

Kapolres SBT AKBP Alhajat menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Menurutnya, kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama, baik aparat penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat, agar anak-anak dapat terlindungi dari predator seksual, termasuk yang berasal dari kalangan orang dekat.

“Kami mengimbau masyarakat agar jangan segan melapor jika ada kejadian serupa. Polisi akan selalu memberikan perlindungan hukum, apalagi kepada anak-anak yang menjadi korban,” tutup Kapolres.***CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *