Polres Seram Bagian Barat Jerat Pasal Berlapis Enam Warga Tukang Cabul

Adventorial News

Piru, CakraNEWS.ID—  Diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, enam orang warga, di Kabupatens Seram Bagian Barat (SBB) ditangkap aparat Polres setempat. Para pelaku bejat ini kini dikurung dalam rumah tahanan (Rutan) guna mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan tersebut.

Dalam rilis diterima media ini, Rabu (3/9/2025), enam pelaku masing-masing, AT (64), PT (77) YM (37), HR (46), ERL (21) dan OM (37) tersebut tidak saja melakukan tindakan persetubuhan, namun juga pencabulan termasuk ekspolitasi anak di bawah umur.

Tindakan mereka baru diketahui setelah ada laporan warga ke pihak Kepolisian di daerah setempat terkait adanya pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun.

Kapolres SBB, AKBP. Andi Zulkifli dalam keterangan persnya mengungkapkan, kasus itu baru terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, aparat kepolisian kemudian bertindak cepat dan menangkap  enam warga itu.

Selain enam orang warga ini, Polres SBB juga menangkap salah satu warga lainnya, yakni FK (26) yang diduga terlibat sebagai mucikari atau penghubung. Dalam proses penyelidikan polisi mengungkap, modus yang dilakukan para pelaku kejahatan seksual ini yaitu berpura-pura meminta korban mencabut uban, mengajak ke kebun, hingga menyuruh datang ke rumah dengan iming-iming akan diberikan uang.

Menurut Polisi, para pelaku biasanya memberikan uang kepada korban mulai dari Rp 20 – Rp 50 ribu. Sementara FK berperan sebagai penghubung, ia bahkan sengaja mengeksploitasi korban untuk mendapat keuntungan.

Atas tindakan tidak bermoral ini, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014. Meraka diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Terkait kasus ini juga, sambung dia, akan menjadi perhatin serius Polres SBB.

“Kami pastikan proses penegakan hukum akan berjalan maksimal agar memberikan efek jera kepada para pelaku,” kata Kapolres menegaskan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *