Polresta Ambon Tangkap Pemuda Pemilik Ganja di Benteng Atas

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID— Komitmen Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang pemuda berinisial GSA (22), pada Kamis (29/5) malam sekitar pukul 23.00 WIT, di kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba segera bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu kantong plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat tujuh paket kecil ganja siap edar, kertas linting, serta sisa ganja yang telah digunakan,” ujar Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay, dalam keterangannya kepada media.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil tes urine, GSA dinyatakan positif mengandung THC, zat psikoaktif utama dalam ganja.

Selain itu, hasil uji laboratorium terhadap barang bukti juga mengonfirmasi bahwa zat tersebut merupakan narkotika golongan I jenis ganja.

Atas perbuatannya, GSA bersama rekannya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai belasan tahun penjara.

Polresta Ambon menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika, khususnya di kawasan rawan peredaran.

Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang dicurigai terkait penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *