Pria Pemabuk Di Malra Cabuli Ponakan Di Bawah Umur

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Kondisi mabuk akibat menkonsumsi minuman keras, membuat P.W alias R, nekat mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.

Kejadi pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku P.W alias R, dirumah pelaku di Desa/Ohoi Rumadian, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT.

Akibat perbuatannya, pelaku P.W alias R, ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

“Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT di rumah tersangka yang berada di Desa Rumadian,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (11/3/2026).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka menjemput korban yang masih di bawah umur dan mengajaknya datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, tersangka meminta korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar tersebut.

Tak lama kemudian, tersangka sempat keluar rumah untuk berkumpul dengan teman-temannya. Setelah kembali, tersangka masuk ke dalam kamar dan berbicara dengan korban.

“Saat itu korban mencium aroma minuman keras dari tubuh tersangka. Selanjutnya tersangka diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut diungkapkan, tersangka memiliki hubungan keluarga dengan korban, di mana tersangka merupakan paman dari korban.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” kata Kapolres. **CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *