Piru, CakraNEWS.ID— Penempatan pejabat struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan tajam. Kebijakan rotasi jabatan yang dilakukan belakangan ini dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian nasional.
Beberapa jabatan strategis yang hingga kini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan objektivitas dalam proses pengambilan keputusan.
Padahal, dalam sistem manajemen ASN, rotasi dan promosi jabatan merupakan instrumen penting untuk memastikan profesionalisme birokrasi dan efektivitas pelayanan publik.
Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GMKI) Kabupaten SBB, Yabes Souhaly, menyatakan bahwa langkah rotasi seharusnya tidak menjadi ruang kompromi untuk kepentingan non-struktural.
Ia menegaskan bahwa prinsip meritokrasi adalah fondasi utama dalam sistem birokrasi modern.
“Kita bicara soal tanggung jawab publik. Jabatan bukan tempat uji coba atau bagi-bagi loyalitas. Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian harus menjamin bahwa setiap penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan integritas, bukan sekadar karena relasi,” ujar Yabes dalam keterangannya, Kamis (27/6/2025).
Salah satu kasus yang disorot adalah penunjukan Plt Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan yang saat ini dijabat oleh ASN dengan golongan eselon III/b.
Padahal, masih terdapat ASN lain dengan jenjang eselon III/a yang telah mengikuti pendidikan kepemimpinan, seperti PKA atau Diklat PIM III, yang mestinya lebih memenuhi syarat untuk menduduki posisi tersebut.
Yabes menyatakan bahwa ketidaktepatan dalam memilih figur pemimpin OPD berpotensi memperlambat roda birokrasi dan menimbulkan ketimpangan dalam tubuh ASN.
“Kalau ini terus dibiarkan, maka kita hanya akan membangun birokrasi yang rapuh, tidak adaptif, dan tidak kompeten. Harus ada evaluasi total dan keberanian politik untuk memperbaiki sistem ini,” tutupnya.***