Maluku,CakraNEWS.ID- Sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, menanti Brigadir Polisi Dua (Bripda) Mesias Siahaya, Anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor Tual.
Sanksi PTDH tersebut, akan di berikan Polda Maluku, kepada Bripda MS, atas perbuatan-nya melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan korban AT (14 tahun), siswa MTS Tual, meninggal dunia.
“Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda Irjen Pol, Prof. Dr. Dadang Hartanto, kepada wartawan, di sela-sela moment buka puasa Ramahdan, Polda Maluku, di Gedung Plaza Presisi, Tantui, Kota Ambon, Minggu (22/2/2026).
Kapolda Maluku menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan yang terjadi di Kota Tual, yang melibatkan seorang anggota Polri.
“Pada Kamis, 19 Februari 2026, kita dikejutkan oleh peristiwa yang sangat memprihatinkan. Telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri. Atas kejadian ini, kami semua merasa sangat prihatin dan berduka,” ujar Kapolda.
Kapolda secara langsung menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga Almarhum, seraya berharap agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.
Sebagai pimpinan tertinggi Polri di Maluku, Irjen Pol. Dadang Hartanto juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban serta seluruh masyarakat Maluku atas peristiwa tersebut.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua. Harapan kita bersama, kejadian seperti ini tidak boleh dan tidak akan terulang kembali,” tegasnya.
Terkait penanganan perkara, Kapolda Maluku menegaskan komitmen institusinya untuk menegakkan hukum secara cepat, tegas, dan transparan, baik dari sisi pidana maupun kode etik profesi Polri.
“ Sidang kode etik terhadap terduga pelaku akan segera digelar untuk mendalami seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan,”ujar Kapolda Maluku.
Selain itu, Kapolda juga mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi guna mempercepat proses hukum pidana.
“Kami berharap dalam waktu dekat, paling lambat Selasa atau Rabu, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan dapat segera dilimpahkan kepada penuntut umum,” pungkasnya.
Langkah tegas tersebut menjadi penegasan komitmen Polda Maluku dalam menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri, sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.**CNI-01
