Sembilan ASN di SBT Dijatuhi Sanksi Berat akibat Mangkir Bertahun-tahun

Adventorial News

Bula, CakraNEWS.ID-– Majelis Kode Etik Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti tidak melaksanakan tugas dalam jangka waktu yang sangat lama.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di lantai dua Kantor Bupati SBT, Senin, 14 Juli 2025.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Kode Etik, Ahmad Qodri Amahoru, bersama Sekretaris M. Iksan Keliwooy dan anggota Ramli Sibualamo serta Saiful Ichwan Rumodar.

Dalam sidang tersebut, enam orang ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dua orang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tingkat, dan satu pegawai berstatus PPPK diberhentikan dari jabatannya.

Menurut Ahmad Qodri Amahoru, para pegawai yang dikenai sanksi tersebut merupakan individu yang tidak menjalankan tugas sebagai ASN selama bertahun-tahun.

Ia menyebut, keputusan diambil setelah melewati proses sidang dan rapat selama kurang lebih dua jam yang melibatkan seluruh anggota majelis serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan instansi terkait.

Nama-nama ASN yang diberhentikan karena tidak menjalankan tugas sejak 2014 hingga 2024 meliputi Ahmad Rivay Wokas dan Abdul Rauf Usemahu dari Bappeda Litbang, Salim Arif Ely dari Kesbangpol, Rusdi Sudarmanto Maidula dari Satpol PP, Luluk Mamlukatun V dari Dinas Kesehatan, serta Sarno dari Puskesmas Bula.

Sementara itu, dua ASN lainnya, Rendy Ibnu S. Palilati dan Musalam Rumalean, dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat.

Keduanya sebelumnya menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan telah mengikuti pemanggilan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Majelis menilai adanya penyesalan dan itikad baik dari yang bersangkutan menjadi alasan hukuman yang lebih ringan.

Berbeda dengan pegawai lainnya, Sadarudin Rumalean yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari SMPN 12 SBT harus menerima sanksi pemecatan.

Dalam aturan PPPK, tidak tersedia opsi sanksi lain selain pemberhentian, meskipun majelis sempat mempertimbangkan keterangan dari atasannya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih aktif di sekolah lain.

Putusan ini sebagai langkah tegas Pemerintah Kabupaten SBT dalam menegakkan disiplin di kalangan ASN.

Majelis Kode Etik berharap keputusan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pegawai negeri agar senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *