Skandal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Dinas Kehutanan Maluku: Kerugian Negara Capai 1,2 Miliar

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID— Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari internal Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Edy Achmad, mantan pejabat di instansi tersebut, dituding menerbitkan dokumen Hasil Hutan Kayu Bulat (HHKB) secara ilegal tanpa persetujuan pemilik lahan cruising. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di Desa Pasahari dan Tamilow, Kabupaten Maluku Tengah, menyebutkan bahwa dokumen HHKB yang diterbitkan digunakan untuk melegalkan sekitar 4.000 meter kubik kayu bulat yang berasal dari luar lokasi perizinan resmi.

Padahal, lahan cruising sah yang berada di dua desa tersebut masing-masing seluas 450 hektare di Pasahari dan 30 hektare di Tamilow, tidak pernah menjadi sumber pengambilan kayu.

“Kegiatan ini berlangsung sejak 2021 hingga 2024. Dokumen diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Aktivitas ini juga melibatkan area pengamanan hutan (PAHT) di kedua wilayah,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.

Lebih jauh, sumber tersebut membeberkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah menyalahgunakan dokumen resmi dari lahan PAHT untuk menyamarkan penebangan liar yang dilakukan di lokasi lain.

Praktik ini tidak hanya merugikan pemilik lahan sah, tetapi juga berpotensi menjadi skema manipulatif yang mengurangi potensi pendapatan negara dari sektor kehutanan.

Nama Pejabat Aktif Terseret

Nama Fence Purimuhua, pejabat aktif di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, turut diseret dalam pusaran kasus ini. Fence diketahui menjabat dua posisi strategis sekaligus: Kepala Perencanaan Dishut Maluku dan Plt Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Ambon.

Ia disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Edy Achmad dan diduga mengetahui penggunaan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *