Syaifudin Dg Parany Nahkodai KADIN SBT Periode 2025–2030

Adventorial Berita Pilihan Lintas peristiwa News Pemerintahan

Bula, CakraNEWS.ID – Syaifudin Dg Parany resmi terpilih sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) periode 2025–2030. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Kabupaten (MUKAB) KADIN SBT Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Pandopo Bupati pada Senin (13/10/2025) malam.

Musyawarah ini dihadiri oleh perwakilan pengurus KADIN Provinsi Maluku, pengurus KADIN SBT periode sebelumnya, serta sejumlah asosiasi pengusaha daerah. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBT, Achmad Quadri Amahoru.

Dengan mengusung tema “Sinergi KADIN Seram Bagian Timur dalam Pemberdayaan UMKM dan Peningkatan Perekonomian di Bumi Ita Wotu Nusa,” MUKAB kali ini menjadi momentum penting bagi dunia usaha di SBT. Pemilihan secara aklamasi menunjukkan kuatnya dukungan dan kepercayaan pelaku usaha terhadap sosok Syaifudin Dg Parany.

Dalam sambutannya usai terpilih, Syaifudin menyampaikan visi dan misinya untuk menjadikan KADIN SBT sebagai organisasi dunia usaha yang tangguh, profesional, dan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun perekonomian lokal.

“Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan. Saya berkomitmen menjadikan KADIN sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan SBT yang lebih maju melalui kolaborasi nyata,” ujar Syaifudin.

Ia menegaskan bahwa ke depan, KADIN SBT akan fokus pada penguatan peran pelaku usaha lokal, pengembangan UMKM, dan penciptaan peluang investasi baru di berbagai sektor potensial.

“Kami akan berupaya menjadi mitra pemerintah yang aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Seram Bagian Timur,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia MUKAB Ke-I KADIN SBT, Samsul Bahri Rumadan, menyampaikan bahwa forum MUKAB memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan organisasi dan menyusun langkah-langkah nyata bagi kemajuan dunia usaha di daerah.

“Musyawarah ini merupakan forum tertinggi yang menentukan arah dan kebijakan KADIN ke depan. Atas nama panitia, kami menyampaikan selamat kepada Ketua KADIN yang baru dan berharap beliau dapat membawa semangat baru bagi pengusaha di SBT,” ujarnya.

Menurut Bahri, pelaksanaan MUKAB berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, yang menegaskan fungsi KADIN sebagai wadah dan mitra pemerintah dalam membangun ekonomi nasional.

Selain itu, pelaksanaan MUKAB juga mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN yang disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, khususnya Pasal 45 dan Pasal 25 dalam AD serta Pasal 47 dan Pasal 23 dalam ART.

“Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam menjalankan roda organisasi KADIN di tingkat kabupaten,” jelas Bahri.

Ia menambahkan, forum MUKAB juga menjadi ruang penting bagi para pengusaha untuk menyampaikan pemikiran strategis yang mendukung program prioritas pembangunan ekonomi daerah. Beberapa isu yang mengemuka antara lain peningkatan investasi, penguatan sektor UMKM, dan pengembangan industri berbasis sumber daya lokal.

“Dengan kepemimpinan yang baru, kami berharap KADIN terus berperan sebagai mitra utama pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing dan berkeadilan,” tutupnya.***CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *