Jakarta,CakraNEWS.ID- Kasus pembobolan rumah warga di kawasan, perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berhasil di ungkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.
Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berinisial IY, MI, SDN, dan AS, berhasil diringkus tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang. Selain empat pelaku utama, tim gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang juga mengamankan satu pelaku berinisial, RH yang di ketahui membantu menjual hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang meresahkan,”ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).
Kombes Pol, Nona Pricillia Ohei menegaskan, Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah profesional dan terukur, seperti yang dilakukan terhadap kasus pencurian di kawasan Bandar Sri Mas ini,”ujar Kombes Nona.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan pengungkapan kasus pembobolan rumah warga di kawasan perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggal berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Berdasarkan laporan korban, para pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara membobol rumah korban saat dalam keadaan kosong dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Korban yang kembali ke rumah mendapati kondisi rumah telah dibobol dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,”jelas Kombes Pol Ronni Bonic.
Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 110 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Kepri bersama dengan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara profesional dan prosedural hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji.
Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat pelaku utama masing-masing berinisial IY, MI, SDN, dan AS, serta satu orang berinisial RH yang membantu menjual hasil kejahatan.
“Berdasarkan hasil pendalaman awal, para terduga pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana serupa di wilayah Kota Batam, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan. Dari seluruh rangkaian aksi kejahatan tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta,” ungkap Kombes Pol, Ronni Bonic.
Kombes Pol, Ronni Bonic, mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Sedangkan tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggal, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Respons cepat dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kabidhumas Polda Kepri.**CNI-01


