Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Tangkap Bendahara Keuangan Kejari SBT

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi, dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan menetapkan oknum bendahara Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), berinsial SN.

SN di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka,lantaran di ketahui melakukan sejumah modus tindak pidana korupsi keuangan Kejaksaan Negeri SBT.

Saat diperiksa diruang Pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Kamis (12/2/2026), SN, didampingi Penasehat Hukum (PH) Yunan Takandengan, S.H. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dan mengantongi minimal 2 alat bukti yang dilakukan oleh SN, selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SN selaku Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, maka kepada yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/Q.1.1/Fd.2/02/ 2026 Tanggal 12 Februari 2026,” ucap Aspidsus Radot Parulian, S.H.,M.H.

Diketahui, tersangka SN, menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur sejak 21 Agustus 2024 sampai 26 November 2024.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka SN, yakni, tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan dan pejabat terkait, melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan, kemudian menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

“Atas perbuatan tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 901.000.000,- dan diketahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka” ungkap Aspidsus didampingi Koordinator Ye Almahdaly, S.H, M.H, Kasi Penyidikan Azer J. Orno, S.H.,M.H dan Kasi Operasional Achmad Birrawa Bissawasb, S.H.,M.H.

Kini Tersangka SN, telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026, Tanggal 12 Februari 2026.

Tersangka SN disangka melanggar Primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 604 KUHP  jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Melalui pelaksanaan penetapan penahanan SN, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan dan akuntabel, serta melakukan pembersihan internal didalam wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku dari perbuatan tercela sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *