Jakarta,CakraNEWS.ID-Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan Polri menemukan tren baru penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan
Menurut Sigit, tren itu penggunaan senyawa berbahaya berupa Ketamine dengan cara dihirup melalui hidung dan Etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.
Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana, kata Sigit dalam pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/ 2025).
“Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI.Hal itu, dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate. Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi Undang-Undang Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Sigit.
Menurut Kapolri, dengan adanya terobosan hukum itu, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.
“Diharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,”harap Kapolri.** CNI-01

 
		 
						 
						