Ambon,CakraNEWS.ID- Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
Melalui sistem ini, setiap penduduk dijamin memperoleh akses terhadap layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang berkualitas tanpa terkendala biaya.
Pencapaian UHC memiliki peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Selain memperluas akses layanan kesehatan, UHC juga memberikan perlindungan bagi kelompok rentan serta menekan risiko kemiskinan akibat beban pembiayaan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu A. Hakim, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku serta pemerintah kabupaten/kota atas komitmen dan dukungan dalam menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu program strategis nasional.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Gubernur Maluku beserta jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, serta para kepala daerah kabupaten/kota yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung keberlangsungan Program JKN,” ujar Harbu, Senin (26/01/2026).
Sebagai bentuk penghargaan atas komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada masyarakat, akan diselenggarakan kegiatan UHC Awards.
Penghargaan tersebut rencananya diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia kepada pemerintah daerah yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 98 persen serta tingkat keaktifan peserta JKN minimal 80 persen, pada Selasa (27/01/2026).
Harbu menambahkan, peningkatan cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Maluku juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan mutu layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan terus mendorong inovasi serta memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan guna memastikan kemudahan akses dan pelayanan optimal bagi peserta JKN.
“Capaian UHC ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN,” jelasnya.
Manfaat UHC turut dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu peserta Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) asal Kabupaten Maluku Tenggara, Apolinia Jaftoran, mengungkapkan rasa syukurnya atas pelayanan kesehatan yang diterima melalui Program JKN.
“Beberapa hari lalu anak saya yang berusia dua tahun harus dirawat di rumah sakit karena sakit. Selama menjalani perawatan, pelayanan yang diberikan sangat baik dan kami tidak dipungut biaya sama sekali,” ungkap Apolinia.
Ia juga mengapresiasi peran pemerintah daerah dalam memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Menurutnya, Program UHC memberikan rasa aman dan kepastian karena masyarakat tidak lagi khawatir terhadap biaya pengobatan saat membutuhkan layanan kesehatan.**CNI-02

