Ambon, CakraNEWS.ID— Isu mengenai kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon akhirnya diluruskan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Usai membuka kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 di Hotel Manise, Senin (15/9/2025), Wattimena kepada wartawan menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kenaikan tunjangan baik untuk pimpinan maupun anggota dewan.
Menurutnya, besaran tunjangan DPRD diatur oleh regulasi pemerintah pusat, termasuk Undang-Undang tentang Susunan Kedudukan Anggota DPRD, dengan salah satu acuan perhitungan berdasarkan gaji kepala daerah.
“Gaji pokok Wali Kota misalnya Rp3 juta. Ketua DPRD setara dengan itu, wakil ketua mendapat 80 persen, sedangkan anggota 75 persen. Jadi acuannya jelas, dan sampai sekarang gaji kepala daerah tidak pernah naik,” jelas Wattimena.
Ia menambahkan, tunjangan lain seperti perumahan dan transportasi juga tidak bisa ditentukan sepihak oleh pemerintah daerah. Besarannya tetap mengacu pada tunjangan DPRD di tingkat provinsi.
“Kalau DPRD provinsi naik, otomatis DPRD kota ikut naik. Tapi kalau provinsi tidak naik, maka tetap sama,” tegasnya.
Dengan demikian, Wali Kota memastikan bahwa selama tidak ada keputusan resmi dari pemerintah pusat maupun penyesuaian di level provinsi, DPRD Kota Ambon tidak akan menerima tambahan tunjangan.***