WNA Kini Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal di Indonesia Mulai 15 Juli 2025

Adventorial News

Jakarta, CakraNEWS.ID– Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia mulai hari ini membuka pengajuan Visa Pendidikan Non Formal (indeks E30) bagi warga negara asing (WNA).

Kebijakan ini memberi kesempatan bagi WNA untuk mengikuti berbagai program pendidikan non formal di Indonesia, seperti kursus bahasa maupun pelatihan keahlian dan keprofesian, yang dapat mendukung pengembangan karier mereka.

Visa E30 memberikan izin tinggal selama satu atau dua tahun, dan proses pengajuannya dilakukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Plt.

Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa setiap pemohon wajib memiliki penjamin, baik individu maupun lembaga pendidikan non formal yang menjadi tujuan belajar.

Syarat pengajuan Visa E30 meliputi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti kepemilikan dana hidup minimum setara USD 2.000, dan pasfoto berwarna terbaru. Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk visa ini adalah Rp6.000.000 untuk masa tinggal satu tahun dan Rp8.500.000 untuk dua tahun.

Selain memperkenalkan Visa Pendidikan Non Formal, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memperluas masa izin tinggal untuk visa pendidikan formal. Visa untuk jenjang dasar dan menengah (indeks E30A), serta pendidikan tinggi (indeks E30B), kini dapat berlaku hingga empat tahun.

Sebelumnya, masa tinggal maksimal hanya dua tahun. Biaya PNBP untuk izin tinggal selama empat tahun ditetapkan sebesar Rp12.000.000, sementara untuk satu dan dua tahun masing-masing Rp6.000.000 dan Rp8.500.000.

Universitas-universitas di Indonesia terus menunjukkan daya tarik di mata pelajar internasional. Dari 3.115 perguruan tinggi yang ada, 125 di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri.

Beberapa universitas terkemuka di Indonesia bahkan telah masuk daftar 300 universitas terbaik dunia. Program-program studi dalam bidang ilmu budaya dan sosial juga menjadi favorit di kalangan mahasiswa asing.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun non formal.

Ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” ujar Yuldi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi evisa.imigrasi.go.id atau menghubungi Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, di nomor 0812-9126-2833.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *