Ditresnarkoba Bareskrim Polri, Bongkar Penyeludupan Narkoba Lintas Negara

Hukum & Kriminal


Kepri,CakraNEWS-ID- Kasus penyeludupan narkotika puluhan kilogram lintas negara yang diseludupkan dari Malaysia dan diedarkan di beberapa wilayah di Indonesia berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri

Informasi yang dikutip CakraNEWS,ID dari media Tribrata News, Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Krisno Halomoan Siregar, Sabtu (8/12/ 2018) mengulas, pengungkapan peredaran narkotika oleh Ditresnarkoba Bareskrim Mabes Polri, setelah berhasil mengamankan 12 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 27 kilogram.

Modus pengiriman narkoba jenis sabu-sabu, seberat 27 kg dipaketkan dalam satu karung yang berisi ikan asin, dikirim oleh pelaku MIS (38 tahun) sebagai pengendali pengiriman dari Tanjung Balai, Sumatera Utara menuju Jakarta.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini, berawal dari adanya tiga orang penumpang pesawat penerbangan  Tanjung Balai, Sumatera Utara, tujuan Jakarta,dan  berhasil diamankan oleh Polisi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.  

Dari pengakuan 3 orang penumpang yang berhasil diamankan masing-masing, BA,SU dan AM, mengakui  paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut, rencananya, akan dibawa menuju Lombok.

Selain mengamankan tiga penumpang di bandara Internasional Soekarno Hatta, Polisi juga berhasil mengamankan 5 orang pelaku wilayahKota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 7 kg, narkotika jenis sabu-sabu.

Paket sabu seberat 20 kg yang merupakan kasus ketiga berhasil diungkap pihak Kepolisian setelah diketahui adanya pengiriman paketsabu dengan menggunakan bus di Pelabuhan Merak, Banten.

Anggota Polisi juga berhasil amankan penumpang busyang berinisial MIS (38 tahun) yang merupakan pemilik paket tersebut. Keesokan harinya tim penyidik menangkap tersangka lainnya yakni HGS (39 tahun) di HotelTresya, Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kemudian penyidik meringkus tersangka DJS (37 tahun) dan EZ (48 tahun) yang bertugas mengirimkan paket sabu darigudang ke bus tersebut.

Dari keterangan para tersangka, diketahui, paket sabu-sabu, tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dan darat.

Atas perbuatannya, ke 12 pelaku yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotikan jenis sabu-sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juntho Pasal 132 ayat 1 Uu Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (CNI-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *