1.280 Vaksin Diterima Kabupaten SBB, 27 Januari Dimulai Vaksin Dari Forkopimda

Pemerintahan

Piru, CakraNEWS.ID– Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengakui telah menerima 1.280 vaksin covid19, Senin (25/1/2021). Vaksin tersebut dikawal ketat Polres Seram Bagian Barat hingga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Piru.

“Tempat penyimpanan Vaksin yang nantinya masuk pada hari ini melalui Dinas Kesehatan Kabupaten SBB,” ungkapnya.

Dirincikan, pelaksanaan vaksin nantinya akan digelar pada hari Rabu, 27 Januari 2021. Vaksinasi akan digelar di rumah sakit umum Daerah Piru sesuai dengan penanganan/protap yang ada. Payapo menghimbau, yang paling terpenting bagi seluruh Masyarakat SBB bahwa Vaksin ini sangat menguntungkan.

“Vaksin ini tidak ada yang salah ,Maka Semua Warga Bangsa yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat wajib Hukumnya melakukan Vaksin,” tegasnya.

Kecuali sesuai Persyaratan umur di atas 60 tahun belum ada kebijakn untuk di Vaksin. Tapi di bawah umur 60 tahun semua wajib hukumnya di Vaksin atau Imunisasi Vaksin.

“Vaksin ini yang kita harapkan untuk mencegah Virus Covid-19, menghilangkan Virus Corona paling tidak untuk menghambat Virus Corona. Mari Kita lihat,Presiden RI sampai Pimpinan Daerah di Pulau jawa semuanya sudah Vaksin dan itu tidak ada apa apa,” tutur Payapo.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada Masyarakat Kab SBB jangan tercemari isu murahan. Apa yang di lakukan oleh Pemerintah kata Bupati adalah demi Kemasalahatan Masyarakat.

“Tidak ada Pemerintah yang mencelakakan rakyatnya. Pemerintah punya tugas untuk melindungi mengawal Rakyatnya dari semua segi,” bebernya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kab SBB dr Anis Tapang M.Kes menambahkan , pihaknya telah siap menjalankan vaksinasi di kabupaten bertajub Saka Mese Nusa.

“Sebelum divaksin Harus ada skrening jika ada yang hatertensi atau penyakit Gula atau kah penyakit bawaan lainnya dengan otomatis belum bisa di Vaksin,” paparnya.

Vaksin tahap pertama di kususkan untuk Dikes Dan Forkopimda dan nanti penambahan Vaksin Tahap Ke Dua di kususkan untuk TNI/Polri ,sesudah itu Pengusaha dan Masyarakat samapai pada Tahun 2022.* (CNI-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *