19 Napi di Kepulauan Aru, Terima Remisi Pada HUT RI ke – 75

Hukum & Kriminal

Kepulauan Aru, CakraNEWS.ID- Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesa (HUT RI) ke-75, yang dirayakan seantero masyarakat di seluruh pelosok tanah air Indonesia menjadi kebahagian tersendiri bagi 19 Nara Pidana (Napi) yang mendiami Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Ada luapan kegembiraan tersendiri bagi 19 Napi di  Kabupaten Kepulauan Aru, pada puncak peringatan HUT RI ke-75 karena, dari 119.175 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan serta rutan di Indonesia, nama-nama mereka juga dinyatakan mendapatkan remisi dari Kemenkumham pada hari bersejarah itu.

Ke-19 Napi di Lapas Kelas III Dobo yang mendapat remisi dari Kemenkumhan di HUT RI ke-75 masing-masing, Abdul Haji Djilarpoin medapat remisi 2 bulan, Ahmadi Bugis dua bulan, Andarias Warkor 3 bulan, Edi Gunawan 3 bulan, Filip Israel Imlabla 3 bulan, Fitriadi S 3 bulan, Frdik Hendrik Haay 2 bulan, Geri Batimpua 3 bulan, Leunardo Alatubir 3 bulan, Muhamad Ridwan 2 bulan dan Yustus Kubela 3 bulan. Sementara delapan Napi lainya masing-masing, Akmal, Apolos, Sugar Torlain, Dafid Madrats Warkor, Haji Gia Mangar, Nikolayus Buarlely, Nofi Yohanis Lefuy, Sandi Alfrets Salat, dan Yaman Mangar menerima remisi 1 bulan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof,Dr, Yasonna H Laoly dalam rilisnya menyampaikan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Kata dia, remisi bisa menjadi motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” katanya.

Dia menambahkan, Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No. 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (CNI-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *