Ada Indikasi Pelanggaran Oleh Penyelenggara Pemilu di Maluku Tengah

Politik

Penyelenggara pemilu diingatkan untuk menghindari transakasi administrasi dan menguatkan komitmen netralitas.

Ambon,CakraNEWS.ID-Indikasi transaksi Admintrsi Calon Anggota DPRD Maluku Tengah Oleh penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2024 terjadi di Maluku Tengah (Malteng). Sumber yang namanya enggan ditulis kepada wartawan media ini, Rabu (02/08/2023) mengungkapan keganjalan yang ditemui pihaknya.

Dikatakan, dugaan adanya main mata antar penyelenggara Pemilu dengan partai Politik atau calon anggota DPRD maupun DPD RI harus diantisipasi sedini mungkin.

“Saya mau ingatkan para penyelenggara Pemilu di Kabupaten Maluku Tengah. Jang Coba-coba terjun bebas hingga terkesan tidak netral,” tegas sumber.

Diingatkan, netralitas multak dimiliki penyelenggara pemilu. Netralitas tersebut harus dimulai dari pikiran dan diwujudkan dalam sikap serta pernyataan.

Netralitas, lanjut sumber, bukan hal yang sulit bagi penyelenggara pemilu. Komitmen terhadap pemilu berintegritas, disertai pemahaman terhadap asas, kode etik, dan perilaku pemilu guna mendapatkan kualitas demokrasi di Maluku.

“Kami ingatkan untuk penyelenggara pemilu di Maluku Tengah untuk menyadari diri dan memposisikan diri sebagai penyelenggara yang baik. Besar konsekuensi jika jauh terjun bebas melanggar batas kode etik maupun aturan,” pungkasnya.*CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *