Ahli Curanmor di Kota Ambon, Remaja Asal Tulehu-Malteng Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Ahli dalam mencuri sepeda motor milik beberapa warga di Kota Ambon, SAY (17) oknum remaja belia asal Desa Tulehu,Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya berhasil diringkus personil Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan Pp.Lease, di Desa Passo, Kecamatan Baguala,Kota Ambon pada Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 08.40 WIT.

Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Julkisno Kaisupi, kepada Wartawan dalam rilisnya, Sabtu (16/3/2019) mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan oleh personil Buser Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, di Mapolsek Baguala merupakan ahli dalam mencuri sepeda motor mili warga.

“Aksi pencurian sepeda motor milik 5 orang warga Kota Ambon tersebut, dilakukan oleh pelaku bersama beberapa orang temannya pada waktu subuh dengan cara menyambungkan kabel.Pelaku yang berhasil ditangkap oleh personil  Buser yang dipimpin oleh Aiptu Azhari Lallo bersama Kanit Reskrim Polsek Baguala Bripka Syarif Sanaky, berdasarkan 2 laporan Polisi masing-masing, nomor : LP/102/II/2019/Mal/ Res Ambon, tanggal 04 February 2019 dan Nomor : LP/23/III/2019/ Maluku/Polsek Baguala, tanggal 15 Maret 2019,”ungkap Kaisupi

Ia mengatakan, dari dua laporan Polisi yang diterima Satreskrim Polres P,Ambon dan Pp.Lease, maupun Polsek Baguala,pelaku diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor warga Kota Ambon di 5 tempat kejadian perkara (TKP),diantaranya, Dusun Larier, Desa Passo RT 041/RW 009 Kecamatan Baguala Kota Ambon,dengan Laporan Polisi nomor : 23, Maret 2019, yang dilaporkan oleh korban  Daniel Tuhilatu, (67 tahun), warga Desa Passo RT. 041/RW009 Kecamatan Baguala Kota Ambon,ke Polsek Baguala.

TKP Dusun Amalatuei Komplek Banda Desa Suli,RT. 18 Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah dalam Laporan Polisi nomor : 102, February 2019 dengan korban Dany Toumahu (50 tahun), pekerajaan Petani, Dusun Amalatuei Kompleks Banda RT 18,dilaporkan ke Polres P,Ambon dan Pp.Lease.

TKP Desa Passo RT. 019/04 Kecamatan Baguala Kota Ambon,dengan korban Sanny Suripatty, (24 tahun),kasusnya belum dilaporkan ke Polisi, TKP kost-kosan rumah tingkat, Dusun Larier Lorong Galon Desa Passo RT 042/ RW 009, Kecamatan Baguala Kota Ambon, dengan korban James Sinay, (18 tahun), Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon. Kasusnya belum dilaporkan ke Polisi. TKP Desa Halong, komplek Halong Tanah Merah Kecamatan Baguala Kota Ambon,dengan korban Firman Djati, anggota Polri yang berdinas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Maluku di Desa Passo.

“Pelaku kini ditahan di Rutan Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dengan beberapa barang bukti berhasil di amankan di Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, diantaranya, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Gt warna merah dengan nomor Polisi DE 2894 LB, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam merah tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa plat nomor. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap beberapa rekan pelaku yang masih membawa barang bukti sepeda motor hasil curian mereka. Saat ini pelaku telah diserahkan ke Unit Ranmor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, guna menjalani pemeriksaan,”tutur Kaisupi. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *