Apresiasi Publik untuk Kapolres SBT Usai Tetapkan Oknum Guru Sebagai Tersangka

Adventorial Berita Pilihan Hukum & Kriminal Lintas peristiwa News Pendidikan Polri

Bula, CakraNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang menyeret oknum guru SMP Negeri 40 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jailani Umasugi, mendapat perhatian luas publik.

Respon cepat dan transparansi kinerja Kepolisian Resor (Polres) SBT di bawah komando AKBP Alhajat diapresiasi oleh keluarga korban dan organisasi kemahasiswaan di daerah tersebut.

Udin Rumasilan, perwakilan keluarga korban sekaligus Ketua Ikatan Pergerakan Mahasiswa Islam (IPMI) SBT, menyampaikan penghargaan tinggi terhadap keseriusan Polres SBT dalam menangani perkara yang sensitif ini.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung di depan Kapolres AKBP Alhajat dalam aksi yang digelar bersama Aliansi OKP SBT, Senin (29/9/2025).

“Alhamdulillah, pada hari ini kita sama-sama menyaksikan bahwa Bapak Kapolres dan seluruh jajarannya serius dalam menangani kasus ini. Kami memberikan apresiasi yang luar biasa,” ujar Rumasilan.

Ia menilai Kapolres SBT telah menunjukkan sikap profesional, terbuka, dan responsif dalam menghadapi tekanan publik, termasuk menerima kehadiran massa aksi dengan penuh keterbukaan.

“Kita butuh Kapolres seperti ini, Kapolres yang kerjanya luar biasa dan berani menegakkan hukum dengan jujur,” tambahnya.

Menurut Rumasilan, sikap Kapolres yang menghargai massa aksi meski ada kritik dalam orasi adalah cermin kedewasaan institusi Polri.

“Bahkan demonstrasi ini tidak hanya diketahui masyarakat SBT, tetapi disaksikan secara luas melalui siaran langsung di seluruh Indonesia. Kapolres telah menunjukkan bahwa reformasi Polri benar-benar berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres SBT, AKBP Alhajat, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pihaknya sudah menetapkan oknum guru SMP Negeri 40 SBT bernama Jailani Umasugi sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan anak.

“Pelaku atas nama Jailani Umasugi sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada Minggu kemarin. Hari ini, Senin (29/9), kami resmi mengeluarkan surat perintah penahanan,” ungkap Kapolres di hadapan massa aksi.

Ia menjelaskan bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima sejak 6 September 2025 dan seluruh proses penyidikan dilakukan secara serius, sesuai prosedur, serta transparan. Polres SBT bahkan telah menyerahkan bukti fisik berupa empat dokumen resmi kepada pihak keluarga korban sebagai bentuk akuntabilitas.

“Perkara ini sudah kami tangani dengan serius dan kami pastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan hukum. Transparansi menjadi komitmen kami dalam menangani perkara sensitif seperti ini,” tegas Alhajat.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban atas dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri 40 SBT terhadap siswinya sendiri yang masih berstatus anak di bawah umur. Peristiwa ini diduga terjadi di Desa Bula Air, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT.***CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *