Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub RI, Tegaskan Tindak Tegas Maskapai Penerbangan Selama Pelaksanaan PSBB Covid-19
CakraNEWS.ID– Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan pastikan akan menindak tegas maskapai penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, selama PSBB maskapai tetap harus menerapkan social distancing. Pemberiaan sangksi tegas kepada operator Penerbangan, yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub RI, mengacu pada Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian […]
Continue Reading
