Baharkam Polri Amankan, 2 Kapal Vietnam “ Illegal Fishing ” di Perairan Natuna Utara-Kepri

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Pengungkapan tindak pidana perikanan, dilakukan oleh Patroli kapal Polisi Baladewa-8002, milik Koorps Kepolisian Perairan Badan Pemeliharaan Keamanan (BAHARKAM) Polri dengan berhasil mengamankan dua kapal ikan asal Vietnam, yang kedapatan sedang melakukan pencurian ikan (Illegal Fishing) di perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa (16/4/2019).

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. S.Erlangga saat menggelar ekspos hasil tangkapan tindak pidana perikan yang turut dihadiri Direktur Kepolsiian Periaran Udara Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, serta Karantina Batam, BKSDA Batam, dan PSDKP Batam diatas kapal Polisi Baladewa-8002 yang bersandar di pelabuhan Batu Ampar, Senin (22/4/2019).

“Dua unit kapal ikan asal Vietnam yang ditangkap oleh kapal Patroli Koorps Pol Air Baharkam Polri Baladewa-8002, diperairan zona eksklusif Natuna Utara tersebut, masing-masing kapal vibergod KG 93689 TS. Ditangkap pukul 16.23 WIB dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 orang yang dinahkodai Nguyen Thanh Tung, dengan muatan ikan campuran dan cumi kering. Kapal KG 93690 TS ditangkap pada pukul 16.37 WIB, dengan ABK 5 orang yang dinahkodai oleh Dang Bao Quoc dengan muatan cumi kering,”ungkap Erlangga.

Ia menjelaskan, selain melakukan penangkapan dengan menggunakan alat tangkap terlarang jaring troll yang sangat berdampak pada kerusakan ekosistem laut, dua unit kapal asing tersebut ternyata tidak memiliki dokumen yang sah. Sehingga kedua akhirnya digiring oleh kapal Polisi Baladewa-8002 menuju ke pelabuhan, Batu Ampar untuk diproses lebih lanjut.

“Saat hendak melakukan penangkapan terhadap kapal asing asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di perairan Natuna Utara tersebut, kapal Polisi Baladewa- 8002 yang dipimpin oleh Kompol Dani, sempat di bersitegang dengan Coast Guard  Vietnam yang sedang mengiring 2 unit kapal penangkap ikan tersebut,” Ucapnya.

Erlangga mengungkapkan, penangkapan terhadap kapal asing yang sering melakukan penangkapan ikan secara illegal di periaran Natuna Utara, bukanlah pertama kali, melainkan sudah berulang kali.

Pasalnya selama ini perairan Natuna  telah ditandai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan  RI bersama TNI AL dan Kepolisian Perairan, sebagai salah satu daerah primadona perburuan ikan secara illegal

Sehingga hal ini menjadi perhatian serius dari Dirjen Kementerian Kelautan dan Perikanan RI bersama TNI AL dan Kepolisian beberapa kali telah melakukan pengungkapan terkait dengan tindak pidana perikanan.

“ Dua kapal asing asal Vietnam tersebut, sudah dua kali melakukan pencurian ikan di perairan Natuna Utara. Sehingga saat melakukan pencurian kali keduanya kapal tersebut akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil tangkap ikan tersebut, kapal-kapal asing tersebut membawa hasil tangkapan nya ke Vietnam,”Ungkapnya

Erlangga mengungkapkan,setiap melakukan penangkapan ikan secara illegal, kapal-kapal asal Vietnam tersebut selalu diback-up oleh kapal Drumper yang bertugas untuk menjemput muatan hasil tangkapan ikan dari kapal-kapal tersebut di tengah laut.

Nguyen Thanh Tung,Nahkoda Kapal KG 93689 TS, dan Dang Bao Quoc, Nahkoda Kapal KG 93690 TS

“Ada kapal khusus penyuplai bahan bakar yang telah menunggu kapal-kapal ikan asal Vietnam tersebut melalukan pencurian ikan di perairan Natuna Utara. Sehingga setelah berhasil menagkap ikan, muatan ikan yang ada dari kapal-kapal tersebut, di drop ke kapal drumper tersebut untuk dibawah ke Vietnam,” Pungkasnya.

Ia mengatakan, kedua kapal asing yang diamankan tersebut, disangkakan melakukan tindak pidana pelanggaran perikanan sebagaimana diatur dalam pasal 92 Undang-Undang RI nomor 31  tahun 2004,tentang Perikanan,pasal 93 ayat 2 dan 4 Jo pasal 98  dan pasal 69 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009  tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *