Bahas Ranperda Lembaga Kemasyarakatan, Pemkot Ambon Gelar FGD

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar fokus group discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah ( Ranpenda ) tentang lembaga kemasyarakat kelurahan, desa dan negeri yang berlangsung di Hotel Marina, Kamis (30/3/2023).

FGD tersebut diinisiasi Bagian Pemerintahan Setda Kota Ambon. Penjabat Wali Kota Bodewin Wattimena mengatakan, diperlukan peran serta masyarakat sehinga dibentuklah Lembaga kemasyarakatan sebagai wadah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi.

Keberadaan lembaga kemasyarakatan ini sebagai realita bahwa manusia merupakan makhluk sosial, selalu hidup bermasyarakat dan saling membutuhkan antara satu dengan yang lain.

“Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagai media partisipasi masyarakat merupakan implementasi dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yaitu partipatif dan kegoroyongan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan,” urainya.

Sehubungan dengan itu, lanjut Penjabat, pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan, desa dan negeri perlu diatur dalam satu instrumen hukum berupa Perda yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan peraturan yang dimaksud guna adanya kepastian hukum bagi pemda dan masyarakat.

Menurutnya, tujuan pengaturan lembaga kemasyarakatan adalah untuk mendudukkan fungsinya sebagai mitra Pemda pada tataran penyelenggaraan tingkat kelurahan, desa dan negeri guna meningkatkan partisipasi masyarakat.

Serta memberdayagunakan lembaga kemasyarakatan dalam proses pembangunan demi menjamin pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, desa dan negeri.

Diakui Penjabat, sejauh ini Pemkot telah memiliki instrumen hukum berupa Perda yang masih sebatas mengatur tentang pedoman dan pembentukan rukun tetangga yaitu Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018 sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan.

Oleh karena itu, dalam prakteknya pada pemilihan ketua RT/RW pada lingkup Pemkot Ambon dilakukan dengan bersandar pada Perda Nomor 6 Tahun 2018 sejak lahirnya regulasi tersebut.

Namun kini pedoman hukum tersebut sudah tidak berlaku seiring dengan perkembangan jaman sehingga perlu dilakukan revisi untuk menjawab persoalan kemasyarakatan yang terjadi.
“Perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal 15 Maret 2023 lalu, Pemkot telah menyerahkan Ranperda revisi atas Perda Nomor 6 tahun 2018.

Maka melalui FGD ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan dan pesan tertulis untuk nantinya disampaikan ketika dilakukan pembahasan ranperda bersama DPRD Kota Ambon. Karena nantinya akan dilakukan uji publik,” pungkasnya. *** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *