Bareskrim Jerat Tiga Orang sebagai Tersangka Dugaan Insider Trading di Kasus Minna Padi

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani dugaan pelanggaran di bidang pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dalam penyidikan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ yang menjabat sebagai Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, serta EL yang merupakan istri dari ESO.

“Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo,” kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Ade Safri mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan praktik kerja sama tidak sah dalam aktivitas perdagangan saham. PT MPAM diduga secara sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi berasal dari rekening milik ESO dan ESI, yang merupakan adik ESO sekaligus pemegang saham PT MPAM.

“Dalam praktik tersebut, keduanya diduga memanfaatkan fasilitas manajer investasi PT MPAM untuk meraih keuntungan dengan membeli saham afiliasi ESO yang berada dalam produk reksadana PT MPAM dengan harga rendah. Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” ucap Ade Safri.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi serta sejumlah ahli di bidang pidana dan pasar modal. Selain itu, Bareskrim juga melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM beserta pihak-pihak yang terafiliasi.

“Enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran di sektor pasar modal.

“Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.**CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *