Bareskrim Polri Ringkus WNI Penyeludup Narkotika 12 Kg Dari Malaysia, Di Pelabuhan Bakauheni Lampung

Hukum & Kriminal

Lampung,CakraNEWS.ID– Ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika jaringan internasional dilakukan jajaran Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram.

Barang bukti narkotka jenis sabu seberat 12 kg tersebut, disusupkan dari Malaysia dengan tujuan akhir Surabaya, Jawa Timur. Aksi pengungkapan yang dramatis ini terjadi saat petugas menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) seaport interdiksi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Sabtu, 18 April 2026.

Keberhasilan operasi ini bermula dari kejelian petugas saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan barang bawaan penumpang melalui mesin pemindai X-ray. Perhatian petugas langsung tertuju pada sebuah tas berwarna hitam yang di dalamnya menunjukkan siluet visual tumpukan kristal yang sangat mencurigakan. Menyadari adanya potensi penyelundupan, petugas segera melakukan pembongkaran.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol, Eko Hadi Santoso, menjelaskan insting tajam petugas di lapangan menjadi kunci utama terbongkarnya kasus ini.

“Dari kecurigaan tersebut, akhirnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 12.263 gram dan inex 5 butir. Pemilik tas kemudian diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan interogasi singkat,” ungkap Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya pada Minggu, 19 April 2026.

Ia menuturkan, dalam proses pemeriksaan awal, identitas pembawa barang haram tersebut diketahui bernama Rasad. Pria ini mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang dikendalikan oleh sindikat lintas negara.

“Berdasarkan pengakuan Rasad, belasan kilogram sabu tersebut diambil dari sebuah rumah kosong di kawasan Klang, Selangor, Malaysia, sesuai dengan arahan terencana dari seorang atasan bernama Rizki. Sindikat ini memanfaatkan jalur laut dan darat yang panjang untuk mengelabui aparat penegak hukum,”ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso .

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan Rasad diberi ongkos Rp3 juta dan dijanjikan Rp 20 juta setelah sampai tujuan oleh suruhan Rizki yang bernama Farhan saat mengantar dia menuju speedboat untuk berangkat ke Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pelarian Rasad melibatkan pergantian berbagai moda transportasi. Setibanya di Tanjung Balai Karimun, ia melanjutkan perjalanan darat menggunakan mobil travel menuju Pekanbaru.

“Dari sana, ia beralih menggunakan bus antarprovinsi untuk menembus jalur Sumatera hingga tiba di Bandar Lampung. Sesampainya di Lampung, Rasad memilih menggunakan jasa ojek untuk masuk ke kawasan Pelabuhan Bakauheni. Namun, siasat panjangnya harus terhenti di jalur penumpang reguler ketika mesin X-ray memutus rantai perjalanannya menuju Surabaya,”ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan sebagai tindak lanjut, aparat tidak hanya mengamankan tas berisi 12 kilogram sabu dan lima butir inex, tetapi juga menyita barang bukti pendukung lainnya yang melekat pada tersangka.

“Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan, kartu identitas, uang operasional senilai dua juta rupiah, serta uang tunai pecahan 605 Ringgit Malaysia (RM),”tutur Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.**CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *