Ambon, CakraNEWS.ID— Praktik pembiayaan kendaraan bermotor kembali menuai sorotan tajam. Seorang konsumen perempuan berinisial AH, Rabu (04/02) mengaku menjadi korban dugaan praktik mafia pembiayaan yang dilakukan PT Hasjrat Multifinance Cabang Namlea dan Ambon, mulai dari skema kredit yang dinilai mencekik, dugaan manipulasi pembayaran, hingga penarikan kendaraan secara tidak sah yang merugikan konsumen hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari pembelian satu unit Toyota Rush secara kredit melalui PT Hasjrat Multifinance Cabang Namlea.
Dalam perjanjian pembiayaan tersebut, AH diwajibkan membayar uang muka sebesar Rp50 juta dengan cicilan Rp8.968.000 per bulan selama 48 bulan.
Dengan skema ini, total kewajiban kredit yang harus dibayar konsumen mencapai Rp430.464.000, angka yang fantastis dibanding harga pasar Toyota Rush yang secara umum berkisar antara Rp285 juta hingga Rp335 juta untuk pembelian tunai.
Hingga kredit berjalan selama 17 bulan, AH telah membayar angsuran sebesar Rp152.456.000. Jika digabungkan dengan uang muka, total dana yang telah disetorkan kepada perusahaan pembiayaan tersebut mencapai Rp202.456.000.
Jumlah ini menunjukkan itikad baik konsumen dalam memenuhi kewajiban pembiayaan dan membantah tudingan bahwa AH menghindari tanggung jawab pembayaran.
Namun, meski telah menyetor dana lebih dari Rp200 juta, AH justru kehilangan kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. Peristiwa tersebut terjadi pada September 2025, ketika mobil milik AH diduga diambil dengan modus pinjam sementara. Kendaraan tersebut dibawa oleh seseorang yang masih dikenalnya secara pribadi, bukan oleh petugas resmi perusahaan pembiayaan maupun diler.
Pelaku beralasan meminjam mobil untuk keperluan keluarga dan berjanji akan mengembalikannya pada hari yang sama.
Faktanya, hingga malam hari kendaraan tidak dikembalikan. Keesokan harinya, AH justru menerima informasi bahwa mobil tersebut telah berada di Namrole dan diklaim telah “diamankan” oleh pihak diler.
AH menduga kuat peristiwa tersebut merupakan skenario penarikan paksa yang dilakukan secara terselubung dengan melibatkan pihak internal perusahaan pembiayaan.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah pihak PT Hasjrat Multifinance menyatakan bahwa penarikan kendaraan dilakukan karena adanya tunggakan angsuran.
Alasan ini dibantah oleh AH. Ia mengaku telah mengomunikasikan tunggakan secara resmi kepada pihak diler dan menyampaikan itikad baik untuk tetap melanjutkan serta menyelesaikan kewajiban kredit.
Lebih lanjut, AH menegaskan bahwa seluruh tunggakan selama tiga bulan telah dilunasi satu minggu sebelum kendaraan diambil. Pembayaran dilakukan langsung kepada karyawan diler.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, pembayaran yang tercatat dalam sistem perusahaan hanya dua bulan, sementara satu bulan pembayaran lainnya tidak tercatat.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi administrasi pembayaran yang kemudian dijadikan dasar untuk menarik kendaraan.
Meski tidak ada lagi kewajiban tertunggak, kendaraan tetap ditarik secara sepihak tanpa disertai surat peringatan, teguran tertulis, maupun prosedur resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pembiayaan dan perlindungan konsumen.
Upaya AH untuk mendapatkan kembali kendaraannya juga tidak membuahkan hasil. Ketika ia menyatakan kesiapan untuk melunasi seluruh sisa kewajiban kredit yang diperkirakan masih di atas Rp100 juta, pihak PT Hasjrat Multifinance Cabang Ambon justru menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah masuk dalam daftar lelang.
Informasi tersebut disebut berasal dari kantor pusat PT Hasjrat Multifinance yang beralamat di Galala, Ambon.
Ironisnya, AH mengaku tidak pernah menerima surat teguran, somasi, maupun pemberitahuan resmi terkait rencana pelelangan kendaraan tersebut.
Kasus ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen, mulai dari penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum, dugaan penggunaan pihak ketiga sebagai debt collector tanpa mekanisme resmi, hingga pengabaian itikad baik konsumen yang telah menyetorkan dana dalam jumlah besar.
Pola ini dinilai mencerminkan praktik pembiayaan yang tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip keadilan serta ketentuan yang berada di bawah pengawasan otoritas keuangan.
Dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa pembiayaan biasa, melainkan mengindikasikan adanya pola praktik yang sistemik dan merugikan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi PT Hasjrat Multifinance, termasuk kantor pusat di Galala, Ambon, untuk meminta klarifikasi dan hak jawab. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun sambungan komunikasi yang berhasil diperoleh.***
